Martapura, KP – Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar dipimpin Ketua Dewan HM Rofiqi, bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, Selasa (11/1).
Rapat paripurna ini beragendakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda Pencadangan Pangan. Juga hadir Wakil Ketua III H Ahmad Zacki Hafizie dan anggota, Asisten, Staf Ahli dan Kepala SKPD.
Syarkawi dari Fraksi Gerindra menyampaikan, pada dasarnya pihaknya menyetujui dan mengapresiasi karena raperda ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang harus dilaksanakan pemerintah di daerah.
”Sebagaimana tercantum pada pasal 22 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” tandasnya.
Menurut fraksinya, peraturan Pencadangan Pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harganya atau keadaan darurat.
”Kami berharap lewat perda ini nantinya, pangan di Kabupaten Banjar tidak kekurangan, mengingat wilayah kita termasuk daerah sering terjadi bencana alam,” ujarnya.
Sementara Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat yang disampaikan Hamdan juga menyetujui raperda tersebut, dijelaskannya, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya pencadangan pangan.
”Perlu adanya pemahaman dan komitmen bersama, khususnya ketahanan pangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan diatur perda, yakni jumlah stok beras dalam kisaran aman,” jelasnya.
Fraksi lain, seperti Golkar, Nasdem, PPP, Kebangkitan Demokrasi Indonesia dan Demokrat, juga menyampaikan pendapat akhirnya. Semuanya menyetujui raperda dibahas ke tahap selanjutnya. (Wan/K-3)