Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Minta Pokir Aspirasi Anggota Diakomodir

×

Dewan Minta Pokir Aspirasi Anggota Diakomodir

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin DR (HC) Yunan Chandra mengingatkan kepada pihak Pemko melalui SKPD terkait memberikan skala prioritas terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

” Karena itu Pokir yang diusulkan anggota dengan pada dasarnya melalui SKPD terkait wajib diakomodir untuk direalisasikan. Sebab Pokir anggota dewan merupakan hasil aspirasi masyarakat,” kata Yunan Chandra.

Baca Koran

Kepada {KP} Kamis (27/1/2022) anggota dewan dari Partai Nasdem ini, Pokir anggota DPRD umumnya merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan sesuai dapil masing-masing saat melaksanakan reses..

Menurut anggota dewan dapil Kecamatan Banjarmasin Timur itu, untuk memperjuangkan pendanaan aspirasi masyarakat oleh DPRD selanjutnya diperjuangkan dalam pembahasan APBD.

” Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ketentuan itu juga ditekankan dalam Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD,), pihak DPRD memberikan saran dan pendapat.

Saran dan pendapat lanjutnya berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

” Sesuai ketentuan dokumen pokir paling lambat selesai pada bulan Februari dan pada bulan itu juga harus sudah bisa diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” kata Yunan Chandra.

Lebih jauh ia menjelaskan, Pokok-pokok Pikiran-Elektronik (E-Pokir) DPRD Kota Banjarmasin saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI), sehingga usulan dan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

” Pokir anggota dewan hasil aspirasi masyarakat ini tidak hanya menyangkut perbaikan jalan dan jembatan, tapi masalah perbaikan infrastruktur lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan keagamaan dan berbagai sektor lainnya,” tutup Yunan Chandra. (nid/K-3)

Iklan
Iklan