Banjarmasin, KP – Masih rendahnya capaian vaksinasi dengan sasaran masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Banjarmasin membuat kuota vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun menjadi terhambat.
Pasalnya, hingga saat ini persentase capaian vaksinasi lansia di kota berjuluk seribu sungai ini baru sebesar 44,21 persen.
Terbaru, Pemko Banjarmasin menyiapkan ribuan paket sembako, yang akan diberikan kepada lansia yang ingin bervaksin Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menjelaskan, bahwa penyediaan sembako yang diberikan kepada lansia penerima vaksin ini bersumber dari dana CSR.
Hal itu dikarenakan penyediaan paket sembako ini tidak ada dalam program kegiatan Pemko, maka pengadaannya pun terpaksa mengandalkan bantuan dari CSR.
“Sementara kita dapat 2.000 paket sembako dari bantuan CSR Bank Kalsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin (10/1) siang.
Ia menerangkan, dari jumlah total bantuan paket sembako yang diterima, sebanyak 500 paket ditempatkan di Balai Kota.
Dan itu diperuntukkan bagi lansia yang menjalani vaksinasi di pusat pemerintahan Kota Banjarmasin ini.
Kemudian, pihaknya juga menyebar sebanyak 300 paket sembako lagi ditempatkan di masing-masing kecamatan.
“Paket sembako akan dibagikan kepada lansia yang bervaksin di Pemko. Begitu juga yang di kecamatan. Bisa melalui Puskesmas-Puskesmas atau diantar langsung melalui vaksinasi keliling ke rumah-rumah,” jelasnya.
“Kriterianya warga berusia 60 tahun keatas,” sambungnya lagi.
Di sisi lain, jumlah paket sembako yang tersedia saat ini, masih tidak sebanding sasaran lansia yang belum divaksin, yang jumlahnya sekitar 7.200 orang.
Itu artinya, Pemko Banjarmasin harus mencari sekitar 5.000 paket sembako lagi untuk memenuhi kekurangan.
“Kita juga minta setiap SKPD menyumbang paket sembako. Maksimal satu paket sembako itu seharga Rp100,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, guna percepatan capaian vaksinasi umum dan lansia di Kota Banjarmasin, Wali Kota, Ibnu Sina menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/01-P2P/Diskes, tertanggal 04 Januari 2022.\
Dalam SE tersebut, ada empat poin yang ditekankan untuk bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Pertama, memerintahkan kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin agar membawa sebanyak 10 orang lansia per hari, dari tanggal 10-14 Januari 2022 untuk bervaksin di Puskesmas.
Kedua, mewajibkan para lurah untuk membawa lansia yang belum bervaksin sebanyak 50 orang per hari dari tanggal 10-14 Januari 2022 dan dilaporkan ke puskesmas agar mendapatkan vaksinasi.
Ketiga, mewajibkan kepada seluruh kepala SKPD dan Lurah menyampaikan laporan sasaran lansia yang telah bervaksin kepada Wali Kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah.
Terakhir, mewajibkan seluruh kantor pelayanan publik Pemerintah dan Swasta untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Zak/K-3)















