Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Kurir Shabu Seberat 771,4 Gram Berhasil Ditangkap

×

Dua Kurir Shabu Seberat 771,4 Gram Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 sabu 4klm
PERKARA SHABU - Press realese menghadirikan dua tersangka perkara shabu yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo. (KP/Yuli)

Himpitan ekonomi salah satu alasan keduanya nekat menerima tawaran menjadi kurir shabu

BANJARMASIN, KP- Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap dua kurir shabu.

Baca Koran

Barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 7 kantong dengan berat 771,4 gram.

Dalam press realese yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP Timuryono bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidian di lapangan.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya dapat meringkus kedua pelaku,” tutur Kapolresta kepada awak media, Kamis (6/1)

Adapun dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Muhammad Yusup alias Usup (23) dan Tri Heriyadi alias Heri (23)

Mereka ditangkap di halaman rumah kosong di kawasan Jalan Gatot Subroto IV Komplek Bawang Putih Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (1/1) lalu.

Barang bukti yang berhasil di sita dari kedua pelaku, petugas menyita tiga bungkus shabu seberat 299,4 gram yang dibungkus kemasan bekas Snack.

Tak mau menyerah, petugas melakukan pengembangan dengan mengintrogasi para pelaku hingga akhirnya petugas kembali menemukan kembali sabu-sabu seberat 472 gram di rumah Usup di kawasan Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Selain shabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital dan saringan.

“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya berinisial A alias Dogol dan A yang diduga sebagai penjual dan pembeli,” jelas Sabana

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan lasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Himpitan ekonomi salah satu alasan vagi keduanya nekat menerima tawaran untuk menjadi kurir sabu,” ujarnya.

Akhmad Yusuf alias Usuf, warga Jalan Antasan Segera Banjarmasin ini mengaku karena tergiur ipah yang di tawakan kepadanya.

“Ya uangnya buat keperluan sehari hari dan juga buat anak,” ujar Usuf yang seharinya bekerja sebagai salesman rokok.

Dikatakan Usuf, ini merupakan tawaran yang kedua kalinya dari seseorsng berinisial A alias Dugul.

“Sebelumnya pernah juga dan ini kedua kali di upah Rp 750 ribu untuk satu onsnya,” katanya.

Tak berbeda halnya dengan Usuf, Heri pun mengatakan menerima tawaran ini karena keperluaan sehari hari.

“Ya mau gimana lagi, kalau tidak perlu tidak bakal menerima tawaran ini dan ini untuk kedua kalinya dengan diupah Rp 1 juta,” tambahnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai
Iklan
Iklan