Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Sebut Serahkan Fee Melalui Orang Suruhan Plt Kadis

×

Dua Terdakwa Sebut Serahkan Fee Melalui Orang Suruhan Plt Kadis

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm

uangnya diserahkan kepada Mujib yang merupakan orang suruhan dari Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki

BANJARMASIN, KP – Dua terdakwa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, saling bersaksi sebagai saksi mahkota.

Baca Koran

Pada prinsipnya kedua saksi mengakui untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPRP bukan rahasia umum lagi harus membayar fee 15 persen.

Farhani bersaksi terhadap terdakwa Marhaini dan sebaliknya Marhaini bersaksi atas terdakwa Farhani.

Kedua bersaksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (19/1), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak yang didamping A Gawe dan Arif Winarno.

Untuk menyerahkan fee tersebut menurut Farhani uangnya diserahkan kepada Mujib yang merupakan orang suruhan dari Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki.

Tetapi mereka tidak mengetahui kemana uang tersebut selanjutnya dan hal ini dilakukan karena bila tidak dapat membayar fee sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

“Dan sebelumnya kami melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Dinas PUPRP dan syaratnya antara lain sanggup membayar fee,’’ ujar saksi Farhani

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP HSU Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing-masing akan memperoleh proyek.

Tetapi menurut Maliki pihak bupati (Abdul Wahid) minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297 terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta keoada Abdul Wahid. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB
Iklan
Iklan