Tamiang Layang, KP – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Barito Timur, mengharapkan untuk pengelolaan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) setempat bisa membaik.
“Hal tersebut sudah disampikan fraksi di DPRD Barito Timur. Intinya mereka menyambut baik adanya raperda PDAM Tirta Janang dengan harapan pengelolaan air bersih semakin membaik,” kata Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa ( 18/01/2022 )
Menurutnya, para anggota DPRD Barito Timur akan melaksanakan rapat kerja bersama dengan eksekutif serta PDAM Barito Timur untuk membahas secara detail dan terperinci tentang perubahan strktur PDAM Barito Timur dalam Raperda yang diajukan.
Masih kata Sulistio selain itu pasal demi pasal akan dilakukan pembahasn bersama. Ada dua hal penting yang juga akan dibahas antara legislatif dan eksekutif yakni upaya peningkatan distribusi dan kualitas produksi air yang sesuai baku mutu air.
“Besok agenda paripurnanya jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi DPRD Barito Timur dan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni rapat kerja bersama. Pada rapat kerja nanti akan dibahas secara terperinci dan mendetail,” kata Nur.
Dengan adanya regulasi hukum, kata Nur, DPRD Barito Timur sangat diharapkan adanya pengaturan secara terperinci yang mengatur bagaimana mekanisme distribusi dan pengelolaan air besih yang baik kepada masyarakat.
Para anggota DPRD Barito Timur akan melaksanakan rapat kerja bersama dengan eksekutif serta PDAM Barito Timur untuk membahas secara detail dan terperinci tentang perubahan strktur PDAM Barito Timur dalam Raperda yang diajukan .
Dengan adanya regulasi hukum, kata Nur, DPRD Barito Timur sangat diharapkan adanya pengaturan secara terperinci yang mengatur bagaimana mekanisme distribusi dan pengelolaan air besih yang baik kepada masyarakat.
Nur juga menjelaskan DPRD Barito Timur akan mengawal dengan sebaik-baiknya sebagaiman afungsi legislatif atas Raperda tentang PDAM Tirta Janang yang diajukan Pemkab Barito Timur.
“Apa yang diharapkan dari pengajuan Raperda ini yakni untuk terbentuknya regulasi hukum yang mengatur, menstabilkan dan membawa PDAM Janang Barito Timur ke arah lebih baik bahkan bisa menciptakan keuntungan bagi daerah,” demikian Nur Sulistio. (vna/k-10)