Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Enam Mantan Karyawan BAF Ditangkap

×

Enam Mantan Karyawan BAF Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 ditangkap 3klm
DITANGKAP – Enam mantan karyawan PT BAP yang ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Enam orang mengaku sebagai penagih hutang disalah satu perusahaan yang menyediakan pinjaman kredit ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser), Polsekta Banjarmasin Barat.

Keenam orang itu, yakni Qadafi alias Tambun (26), Eko Purwansyah (36), Rahmadi alias Madi (40), Abdi Pranata alias Frans (33), M Firman (27) dan M Yusuf (39) diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan.

Baca Koran

“Mereka diamankan saat berada di Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Sabtu silam (1/1/2022), sekitar 23.00 WITA,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (6/1/2021).

Diketahui, tersangka Tambun, warga Jalan Veteran km. 5,5 RT. 2 Banjarmasin Timur, tersangka Madi, warga Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, tersangka Frans, warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 26 Banjarmasin Selatan, M Firman, warga Jalan Firman Jalan Simpang Adiyaksa RT 26 Banjarmasin Utara dan M Yusuf warga Jalan Kaca Piring VII Banjarmasin Tengah.

Ipda Ginting menyebut, keenam pria ini diduga melakukan penipuan sekaligus penggelepan sepeda motor korban bernama Bella Seption Voifera Purba (21), warga Jalan Sutoyo S. Gang Bina Setia Banjarmasin Barat.

Saat diamankan, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB Sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR, satu lembar surat berita acara serah terima kenderaan serta satu lembar surata keterangan kredit PT. BAF Banjarmasin.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 KUHP,” imbuhnya.

Ia membeberkan, berawal Rabu (22/12/2021), sekitar pukul 12.30 WITA, saat itu korban didatangi para tersangka yang mengaku dari pihak BAF untuk menarik sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR.

Alasannya para tersangka, korban menunggak cicilan. Kemudian salah satu tersangka sempat memberikan Surat serah terima sepeda motor tanpa ada logo, identitas petugas dan cap resmi dari PT.BAF.

Baca Juga :  Curi MX King, AF Dibekuk Polsek Banjarmasin Timur

Merasa janggal korban mendatangi kantor BAF Sultan Adam dan korban mendapatkan keterangan, bahwa surat serah terima yang diterima tersangka bukan keluaran PT.BAF dan diduga palsu.

“Dari sini korban mendapat keterangan dan foto beberapa para tersangka yang datang dari pihak BAF,” jelasnya.

Menurut keterangan pihak BAF, para tersangka bekas karyawan yang sebelumnya sudah dipecat. Sebab, kerap memanfaatkan penarikan sepeda motor macet cicilan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Mendapat keterangan itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

“Begitu mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengamankan para tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan