Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kalteng Belajar Pelestarian Bahasa Daerah

×

Kalteng Belajar Pelestarian Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmatas 1
BAHASA DAERAH – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Duwel Rawing menyerahkan cinderamata kepada anggota BP Perda DPRD Kalsel, H Karlie Hanafi saat menggali informasi terkait bahasa dan budaya daerah, kemarin. (KP/DPRD Kalsel)

Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kalteng belajar pelestarian bahasa daerah dalam rangka penyusunan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Ini dalam rangka penguatan bahasa daerah, sehingga kita belajar ke DPRD Kalsel,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing kepada wartawan, usai pertemuan dengan anggota BP Perda DPRD Kalsel, H Karlie Hanafi, kemarin, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Duwel Rawing mengatakan, tujuan mereka untuk menggali informasi terkait raperda yang sudah masuk ke dewan tentang pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

“Kita banyak mendapatkan masukan, walaupun Perda Kalsel tidak sama judulnya, namun materi yang hampir mirip bisa diambil untuk memperkaya Raperda yang dibahas,” tambahnya.

Seperti, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memiliki jurusan bahasa daerah, jadi dinilai sangat baik.

“Memang sudah ada muatan lokal yang diajarkan di sekolah-sekolah, tapi guru yang mengajarkannya belum dipersiapkan,” jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya Perda ini, maka ada kewajiban Pemprov untuk menyiapkan tenaga pengajar yang punya kemampuan.

Ditambahkan, perbedaannya di Kalteng memiliki 25 bahasa, belum masuk variannya. Sementara di Kalsel hanya 2 bahasa yaitu bahasa Banjar Pehuluan dan Kuala. “Di Kalteng ada bahasa Dayak Ngaju, Katingan dan lainnya,” tambah Duwel Rawing.

Anggota BP Perda DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda, mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka memperkaya dan tukar menukar mèngenai penguatan bahasa daerah dan mereka masih merancang perdanya.

“Kita sudah memiliki dua perda budaya dan bahasa. Jadi mereka ingin belajar,” kata Karlie.

Dijelaskan, di Kalsel terdapat dua lembaga, yaitu Lembaga Budaya Banjar (LBB) dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang merupakan lembaga plat merah dari pemerintahan dengan SK Gubernur ditunjang APBD. Sedang di Kalteng tidak ada.

Baca Juga :  Hadapi Liga 2, Stadion 17 Mei Banjarmasin Jalani Risk Assessment

Sementara, perda merupakan aturan-aturan, namun bagaimana implementasinya serta didukung oleh dua lembaga itu. “Kalsel ini ada 2 bahasa yaitu Banjar Kuala dan Pehuluan. Jadi keduanya orang banua, mereka masih memilih-milih bagaimana menyatukannya,” jelas politisi Partai Golkar. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan