Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kasus HKN Sudah Naik Ke Pidsus

×

Kasus HKN Sudah Naik Ke Pidsus

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kasus iuran aneh yang diduga merupakan pungutan liar (pungli) di peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kota Banjarmasin yang telah ditangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kejari Kota Banjarmasin, akhirnya kembali mencuat.

Lama tak terdengar perkembangannya. Ternyata kini kasus dugaan pungli HKN ke-57 itu kasusnya sudah naik sampai ke tahap pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Koran

Hal itu dibeberkan Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Budi Mukhlish pada Kamis (21/1) kemarin, seusai menghadiri rapat gabungan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

“Proses di kami sudah selesai, dan berkas kasus sudah naik ke seksi tindak pidana khusus (Pidsus),” ucapnya.

Kendati demikian, Budi tak bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena sifatnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan tentu, menurutnya akan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Seperti apa nanti perkembangannya, kita tunggu saja. Serahkan ke tim pidsus,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus di Kejasaan Negeri Banjarmasin, Arif Ronaldi, membenarkan bahwa kasus itu kini ditangani pihaknya.

Hal itu diketahui saat awak media mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1) petang

Dan lantaran masih penyelidikan, pihaknya pun tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Mengingatkan pembaca. Saat perayaan HKN, Panitia Pelaksana HKN Kota Banjarmasin di Dinkes Kota Banjarmasin diketahui mengeluarkan sebuah surat iuran (belakangan diketahui sebagai proposal).

Ada pun isi itu proposal memberitahukan bahwa ada ragam kegiatan dalam HKN. Salah satu diantaranya, memberikan penghargaan kepada pejuang yang telah berkorban untuk penanganan pandemi, serta pejuang vaksinasi.

Untuk itu, Panitia HKN Kota Banjarmasin memohon kepada seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin, untuk dapat berpartisipasi serta mengumpulkan iuran untuk kesuksesan acara HKN.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Dalam surat itu pula, dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan.

Paling besar yakni RSUD Sultan Suriansyah, dengan nominal minimal Rp25 juta. Selanjutnya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Lalu, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta.

Kemudian, untuk apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank panitia yang dimuat dalam surat itu. Atau, langsung diserahkan ke Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Selain diteken Ketua Pelaksana Kegiatan, proposal itu juga diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi. Namun, mirisnya proposal itu rupanya dikeluarkan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah, Wali Kota Banjarmasin.

Kini, adanya penarikan iuran itu lantas ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sejauh ini, sejumlah orang diketahui sudah dipanggil ke kejaksaan. Seperti misalnya, Kepala Dinkes dan pegawai di Bakeuda Banjarmasin. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan