Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Lantik 117 PNS, Kakanwil Kemenkumham Kalsel : Tunjukkan Komitmen dan Tanggung Jawab Sebagai ASN

×

Lantik 117 PNS, Kakanwil Kemenkumham Kalsel : Tunjukkan Komitmen dan Tanggung Jawab Sebagai ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20220105 WA0029 scaled

Banjarbaru, KP – Sebanyak 117 CPNS hasil seleksi pada Tahun Anggaran 2019 resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan pada hari Selasa (04/01).

Kalimantan Post

Berlokasi di Lapangan Lapas Kelas IIB Banjarbaru, kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto.

Setelah melaksanakan masa pengabdian sebagai CPNS pada formasi Kanwil serta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kalsel, kini setelah sekian lama menanti berikutnya para CPNS tersebut diangkat menjadi ASN dan siap melaksanakan pengabdian penuh pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya mereka (para PNS yang dilantik) terlebih dulu menuntaskan masa Prajabatan/Latihan Dasar yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai media pembelajaran teoritis dan bekal dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Kegiatan Pelantikan PNS ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang juga bertindak sebagai Plt. Kepala Divisi Administrasi. Juga hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimanntan Selatan.

Usai memimpin pelantikan dan penyematan tanda pangkat secara simbolis kepada peserta yang dilantik, Kakanwil Kalsel, Tejo Harwanto menyampaikan sambutan dan pesan kepada para peserta pelantikan.

“Saudara telah mengucapkan sumpah jabatan dengan sadar tanpa ada paksaan, yang menjadi gambaran kesanggupan mengemban tugas negara sebagai PNS, khususnya sebagai tunas Pengayoman. Maka tunjukkan kualitas kinerja yang pasti yang sejalan dengan tuntutan publik terhadap profesionalitas kinerja pejabat Pemerintah,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwasanya setiap pejabat yang memangku jabatan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengangkat sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Program Studi Teknik Pertambangan ULM Gelar Sosialisasi dan Pemantauan Kualitas Air di Sungai Tiung

Proses tersebut wajib dilakukan yang salah satu tujuannya setelah menjadi PNS, diharapkan nantinya seorang ASN dapat menjaga kinerja dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga memberikan pengarahan khusus kepada peserta pelantikan.

“Sebagai Keluarga besar Kemenkumham tentu hal yang harus ASN miliki yakni menguasai tupoksinya masing-masing sehingga apa yang menjadi kewajiban bisa dilaksanakan dan jaga kode etik sebagai seorang PNS dengan tidak melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik diri sendiri dan instansi,” pesannya. (KPO-1)

Iklan
Iklan