Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

LBH Ansor pun Pertanyakan Proposal Disperdagin

×

LBH Ansor pun Pertanyakan Proposal Disperdagin

Sebarkan artikel ini
IMG 20220126 WA0066 scaled
Meninjau - Perwakilan LBH Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) saat meninjau lokasi pemukiman di kampung Batuah, yang rencananya akan dilakukan revitalisasi untuk pembangunan Pasar Batuah (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Permasalahan Revitalisasi Pasar Batuah hingga sampai saat ini masih belum juga menemukan titik terang. Berbagai upaya terus dilakukan oleh warga kampung Batuah.

Salah satunya yang dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, dengan melayangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Ketua LBH Ansor Kalsel, Sya’ban Husin Mubarak, bahwa surat yang mereka layangkan merupakan upaya untuk mempelajari dasar proposal pengajuan revitalisasi Pasar Batuah.

“Pengajuan yang di layangkan oleh Pemko atau dalam hal ini Disperdagin Kota Banjarmasin, pastinya melalui proposal yang diajukan ke Kementerian Perdagangan,” ungkapnya, Rabu (26/1) siang.

“Jadi kami ingin meminta salinan berkas proposal itu ke Disperdagin melalui surat yang kami layangkan itu,” sambungnya.

Tujuan meminta salinan tersebut tidak lain untuk menggali dan mempelajari proposal tersebut dari kacamata hukum. Karena menurut yang beredar saat ini masih belum diketahui antara data maupun faktanya.

IMG 20220126 WA0065

“Data yang diajukan oleh Pemko ke Kementerian itu kita tidak mengetahuinya. Sedangkan faktanya di lapangan, kawasan tersebut 80 persen dihuni oleh warga sejak tahun 1963,” imbuhnya.

“Sedangkan Pemko Banjarmasin mendapatkan sertifikat hak pakai baru sejak tahun 1995. Lantas dimana saja Pemko Banjarmasin selama ini?,” tambahnya.

Untuk itu, ia berharap Pemko Banjarmasin secepatnya bisa membalas surat yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum warga Batuah tersebut agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

Namun dikatakan Sya’ban apabila Pemko Banjarmasin tidak menjawab surat yang dilayangkan dalam artian saat ini tidak adanya tindakan yang kooperatif dari Pemko maka selanjutnya pihaknya akan melanjutkan ke tindakan hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Karena ini sebagian dari informasi publik maka kita bisa mengadukan sengketa ini ke Komisi Informasi (KI),” jelasnya.

Baca Juga :  Sosper, Alpiya Rakhman Serukan Warga Satui Buang Sampah di Tempatnya

Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, mengatakan bahwa setelah melayangkan surat permohonan permintaan salinan berkas proposal revitalisasi Pasar Batuah tersebut, pihaknya tidak hanya menunggu balasan dari Pemko Banjarmasin.

Namun dalam hal ini pihaknya akan tetap berperan aktif untuk melakukan tindakan yang terukur untuk menangani perkara saat ini.

Mengingat tenggat waktu upaya sosialisasi oleh Pemko Banjarmasin akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang, pihak kuasa hukum warga juga akan bertindak dengan melihat sejumlah fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Saat ini kita memang menunggu salinan berkas tersebut untuk mempelajari data dasar dilakukannya revitalisasi pasar batuah. Tapi sambil menunggu data tersebut kita juga akan bergerak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ucapnya.

“Ketika kita sudah menemukan fakta dilapangan, tentunya kami akan melakukan sikap selanjutnya. Artinya kami tidak hanya menunggu surat itu saja, tetapi kita juga melihat kemungkinan yang akan muncul di masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya seraya menunggu salinan proposal yang dikirimkan Disperdagin ke Kementerian Perdagangan tersebut pihaknya saat ini juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan