Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, sangat mengapresiasi kepada pemertintah daerah setempat yang telah memberikan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
“Saya mewakili masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III salah satunya di Kecamatan Timpah, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses MHA ini,” ucap Berinto, di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Legislator dari Partai NasDem ini, sangat mendukung upaya masyarakat Adat di daerah setempat dalam memperjuangkan hak-haknya dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat, sehingga ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Timpah khususnya.
Dengan telah diterimanya SK MHA tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini berharap, SK yang ada dapat ditindaklanjuti agar dapat dipercepat menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga memperkuat lagi legilitas MHA tersebut.
“Kedepan MHA ini dapat juga terbentuk di wilayah lainnya di Kabupaten Kapuas, dan ini sebagai langkah awal memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Ini sebagai pemacu, agar MHA terbentuk di kecamatan lainnya,” harapnya.
Menurutnya, adanya MHA ini sangat penting untuk dilakukan untuk membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal, dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun.
Selain itu, lanjutnya, sebagai melestarian dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya di Kabupaten Kapuas.
“Kita harapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat di kecamatan lain juga dapat terbentuk, sehingga masyarakat dapat melestarian dan menjaga kebudayaan lokalnya,” demikian Berinto.(Al)