Martapura, KP – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan perpajakan, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Hal ini disosialisasikan dalam talkshow Radio Suara Banjar dengan narasumber Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh, Dhea.
Heri Sukoco menjelaskan, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS juga bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan atas asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Program ini berupa pemberian kewajiban perpajakan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajibannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan, pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Pengampunan Pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea menambahkan, alasan diberlakukannya program PPS ini, diantaranya karena masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pajaknya.
”Dan jika hal ini ditemukan DJP, akan dikenakan PPh final (PP – 36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200 % (Pasal 18 ayat (3) UU TA 2017, jadi kebijakan ini pada dasarnya sangat membantu meringankan dan besar manfaatnya,” katanya pada program radio FM Diskominfostandi tersebut.
Diharap melalui kebijakan PPS, dapat dimanfaatkan sebesar mungkin oleh wajib pajak dan pihaknya optimis program ini disambut dan berjalan lancar di Kabupaten Banjar.
”Kami terus sosialisasi secara masif agar seluruh wajib pajak mengetahui dan memahami tentang kebijakan tersebut. Sosialisasi gencar dilakukan setiap harinya dengan berbagai metode, salah satunya melalui talkshow di Radio Suara Banjar,” pungkasnya. (Wan/K-3)















