Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bupati Balangan Diganjar Setahun

×

Mantan Bupati Balangan Diganjar Setahun

Sebarkan artikel ini
5 bupati 4klm
DIVONIS – Ansaruddin, mantan Bupati HST yang duduk di kusri terdakwa mendengarkan putusan yang disampaikan majelis hakim PN Paringin. (KP/Ist)

terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Borneo Lawy Firm menyatakan banding

PARINGIN, KP – Majelis hakim Pengadilan Negeri Paringin yang dipimpin Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi Nurvianto SH menyatakan mantan Bupati Balangan Ansaruddin bersalah dan dijatuhi hukuman selama setahun.

Baca Koran

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 372 KUHP yang menyangkut penggelapan uang korban sebanyak Rp200 juta, milik Syaifullah.

Dibandingakan dengan tuntutan JPU Indra SH, putusan ini lebih rendah dari JPU yang menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.

Walau demikian majelis sependapat dengan JPU, kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasar 273 KUHP. Putusan majelis ini disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (6/1).

Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Borneo Lawy Firm menyatakan banding. Sementara JPU Indra SH menyatakan pikir-pikir.

Ibarat pepatah lama, sudah jatuh ketiban tangga, seperti itulah mungkin nasib eks Bupati Balangan Ansharuddin, selain terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong, ia juga tersandung kasus dugaan penggelapan.

Kalau kasus cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sedangkan untuk perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin.

Adapun dalam dakwaan jaksa, terdakwa pada Jumat 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 2014, bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korbani mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. (hid/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan