Kantor Pengadilan Agama Kota Banjarmasin mencatat jumlah pasangan suami istri yang gagal dalam membina rumah tangga itu meningkat dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 1.245 perceraian
BANJARMASIN, KP – Sepanjang Tahun 2021 sebanyak 1.609 pasangan suami di Kota Banjarmasin terpaksa harus bercerai.
Kantor Pengadilan Agama Kota Banjarmasin mencatat jumlah pasangan suami istri yang gagal dalam membina rumah tangga itu meningkat dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 1.245 perceraian.
Kasus perceraian sesuatu yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan suami. Meski sudah cukup lama membina rumah tangga puluhan tahun dan dikaruniai anak.
Terputusnya hubungan antara suami-istri itu disebabkan beberapa faktor. Namun dari seluruh penyebab itu selain kegagalan keduanya dalam menjalankan peran masing-masing, umumnya didominasi karena masalah ekonomi, ketidakcocokan hingga perselingkuhan.
Dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian.
Tinggi angka perceraian menjadi perhatian anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin DR (HC) Yunan Chandra.
Kepada {KP} Kamis (13/1/2022) Yunan Chandra meminta Pemko Banjarmasin saling bersinergi dengan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin untuk memberikan penyuluhan sekaligus pembinaan terhadap calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.
Melalui pembinaan yang diberikan kata anggota dewan dari Partai Nasdem ini diharapkan, calon pengantin setelah mereka membina rumah tangga saling memahami kelebihan dan kekurangan serta saling bertanggung jawab atas tugas masing-masing.
Ditandaskan, perkawinan adalah hal suci dan sejatinya harus dipertahankan setiap pasangan suami istri, apalagi sudah memiliki anak.” Masalahnya jika sampai terjadi perceraian biasanya anak yang menjadi korban kan kasihan,” ujarnya.
Anggota komisi membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini juga menghimbau agar usia calon pengantin benar-benar sudah dewasa dan siap untuk menikah. Untuk itu katanya hindari pernikahan pada usia dini.
Menurut penilaiannya, perkawinan dini tentu akan menyebabkan nilai perkawinan bisa runtuh dan tidak siap menghadapi berbagai bahtera rumah tangga.
Lebih jauh Yunan juga berharap agar Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait lebih mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan betapa pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga atau ketahanan keluarga.
” Peran Pemko Banjarmasin dalam mewujudkan ketahan keluarga ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga,” demikian kata Yunan Chandra. (nid/K-3)















