Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai Membongkar Sendiri Meski Diberi Waktu untuk Mediasi

×

Mulai Membongkar Sendiri Meski Diberi Waktu untuk Mediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220105 WA0050 scaled

Banjarmasin, KP – Permasalahan yang terjadi dalam progres pembangunan Jembatan HKSN kini memasuki tahap mediasi yang diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (5/1) siang.

Kalimantan Post

Salam sidang pertama ini, hakim ketua memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh warga pemilik persil atau lahan yang terkena pembangunan Jembatan HKSN itu untuk memasuki tahap mediasi dengan pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Saat ditemui awak media, Kuasa Hukum warga, Wahyu Utami mengaku pihaknya akan tetap mengikuti proses mediasi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dalam pembukaan sidang.

“Kita akan jalani proses mediasi terkait besaran ganti rugi ini. Dengan jangka waktu satu bulan, baru nanti prosesnya dilanjutkan,” ucap Wahyu Utami, Kuasa Hukum Warga, saat ditemui awak media usai pembukaan sidang, Rabu (5/1) siang.

Ia menyatakan, jika dalam proses mediasi nantinya menemukan titik temu, maka pihaknya akan menghentikan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Namun, jika selama proses mediasi tidak tercapai kesepakatan hjngga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya berkomitmen tetap melanjutkan gugatan yang dilayangkan.

“Kita harapkan selesai di mediasi. Kalau toh tidak, kita akan lanjutkan gugatan,” pungkasnya.

Selain itu, sebagai bahan saat mediasi Utami juga telah melakukan penghitungan secara mandiri dengan mengguna tim appraisal sendiri.

Terbukti menurutnya, ada selisih besaran ganti rugi bangunan dan lahan antara penghitungan tim appraisal miliknya dan milik Pemko Banjarmasin.

“Memang ada selisih harga. Itu dihitung dengan nilai membongkar sendiri. Walaupun penghitungan itu ada macam-macam, ada juga sesuai nilai pasar,” jelasnya.

“Kami juga berharap selama proses ini berjalan, bangunan milik klien kami (warga) tidak dibongkar dulu,” harapnya lagi.

Disisi lain, Arifuddin, salah satu pemilik persil mengaku, sebelumnya telah bertemu dengan pihak Satpol PP untuk tidak membongkar bangunan miliknya terlebih dulu.

Baca Juga :  Langkah Kaki, Irama Hati, Ini Tari Kreasi Nusantara Hidupkan Semangat Budaya

Nyatanya, pihaknya tetap menerima SP 3 pada Senin (03/1) lalu

“Sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tapi bagian PUPR tetap minta dan memberikan kelonggaran sampai tanggal 7 Januari 2022,” tukasnya.

Disamping itu, Arif membeberkan, beberapa hari kebelakang, kediamannya sering didatangi oleh aparat Satpol PP dari Kota Banjarmasin.

Namun, dirinya tidak mengetahui apa tujuan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin itu datang ke lokasi tempat tinggalnya..

“Makanya, kami pun berinisiatif membongkar sendiri sebagian bangunan. Karena hampir tiap hari dua kali Satpol PP datang ke rumah,” ungkapnya singkat.

Lantas, mengapa aparat Satpol PP intens mendatangi lokasi rumah yang saat ini masih berpolemik?

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengaku bahwa petugas yang datang ke sana hanya sekedar mengawasi saja. Tidak ada maksud lain.

Kemudian, Muzaiyin menerangkan bahwa pihaknya memang menargetkan pada Minggu (9/1) seluruh bangunan yang masih ada disana sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Kita bekerja sesuai dengan tahapan mulai dari pelayangan SP1 sampai SP3. Tapi kita tetap menunggu hasil persidangan. Makanya akan kami koordinasikan kembali dengan Bavian Hukum di Setdako Banjarmasin,” imbuhnya.

“Kami juga tidak ingin membongkar secara paksa menggunakan alat berat. Karena masih banyak bahan yang masih bisa digunakan kembali dari bangunan itu,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan