Semua potensi termasuk pajak parkir dikelola BPKPAD dan pelimpahannya secara resmi diberlakukan 1 Januari 20201
BANJARMASIN, KP – Terhitung 1 Januari 2021, Pengelolaan pajak parkir yang biasa dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin secara resmi berpindah tangan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dengan berpindahnya ke nomenklatur baru dari nama Bakeuda Kota Banjarmasin itu. Pendapatan pajak parkir diharapkan dapat meningkat. Termasuk pajak parkir yang sebelumnya dikelola Dishub.
“Semua potensi pajak termasuk pajak parkir dikelola BPKPAD. Nah, tadi pagi pelimpahannya secara resmi,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (10/1).
Ikhsan melanjutkan, pelimpahan itu hanya dilakukan pada pajak parkir. Soal retribusi parkir masih berada bertahan dikelola Dishub.
Mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu menjelaskan, bahwa pajak parkir memiliki sasaran yang pengelolaan parkirnya dimiliki oleh pengusaha. Seperti RSUD Ulin dan Duta Mall.
“Sedangkan retribusi itu adalah area parkir pinggir jalan yang sudah memiliki izin ke pihak Dishub Kota Banjarmasin. Seperti Siring dan area parkir lainnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyatakan, potensi pajak parkir tahun 2021 ada sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan tahun 2022 diperkirakannya bisa naik hingga Rp 7 miliar.
Kendati demikian, pihaknya mencoba melihat sejauh mana optimalisasinya setelah dikelola oleh BPKPAD. Diharapkannya ini dapat mendongkrak PAD dari pajak parkir.
“Kalau tahun ini kami melihat bisa lebih dari 7 miliar potensinya,” bebernya.
Sebelumnya, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abimanyu menerangkan ada 142 objek titik pajak parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka 352 juta rupiah per bulannya sebelum pandemi Covid 19.
Sedangkan untuk saat ini pajak parkir Duta Mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 – 80 juta perbulan.
Selain itu, di posisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya. (Zak/K-3)















