Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna dewan, Rabu (12/1), di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono menjelaskan, ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi Persampahan .
Wartono berharap dalam waktu dekat ketiga buah raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan dan disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar menyebutkan, Raperda tersebut akan segera diproses dan dibahas ke panitia khusus (Pansus).
“Kita targetkan dalam waktu dua bulan setengah dapat diselesaikan dan siahkan pada Maret mendatang,” ujarnya.
Fadli sapaan akrabnya, mengatakan, DPRD Banjarbaru menargetkan akan menyelesaikan 15 Raperda hingga akhir 2022. (dev/K-7)