Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Wajib Punya Data dan Lindungi Keamanan Aset

×

Pemko Wajib Punya Data dan Lindungi Keamanan Aset

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, Pemko wajib melindungi dan memiliki data serta melaporkan aset yang dipergunakan baik terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurutnya, melaporkan terhadap seluruh aset yang dikuasai atau dipergunakan SKPD ini sangat penting, agar pengelolaan aset dapat terdata dengan baik dan profesional.

Kalimantan Post

“Masalahnya, karena aset adalah harta kekayaan daerah yang harus dilindungi dan terjaga keamanannya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (24/1/2022)).

Sebelumnya unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar menilai, bahwa pendataan seluruh aset baik berupa benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak lainnya dalam rangka untuk tetap mempertahan opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

” Sebab salah satu indikator untuk mendapat penilaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah terkelolanya aset dengan baik dan profesional sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Ditandaskannya. kurangnya perlindungan dan pengamanan aset yang tidak terdata dengan baik dikhawatirkan akan hilang dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Apalagi kata Matnor Ali melanjutkan, jika sampai tidak ada bukti-bukti kepemilikan yang jelas berupa segel atau sertifikat terhadap benda tidak bergerak seperti halnya berupa tanah.

” Seperti pasar, sekolah,kantor dan fasilitas umum lainnya milik Pemko Banjarmasin,” katanya.

Matnor Ali mengatakan berdasarkan hasil laporan dewan beberapa waktu lalu seluruh aset yang dimiliki Pemko Banjarmasin baik berupa aset tidak bergerak, maupun aset bergerak seluruhnya ditaksir mencapai Rp 3 triliun lebih.

Kembali ia menandaskan seluruh kekayaan milik Pemko Banjarmasin ini tentunya harus didata dan dikelola secara profesional sesuai aturan berlaku.

Sebelumnya secara terpisah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, m akan memanggil SKPD terkait untuk menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP).

Baca Juga :  Dukung Pelayanan Pajak, Pemkab Kapuas Hibahkan Aset Daerah Berupa Tanah dan Bangunan

Dalam pertemuan nanti ujarnya. agenda dibicarakan terkait soal aset milik Pemko, baik berupa tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Terutama untuk membicarakan terhadap aset yang sudah berakhir masa perjanjiannya,” kata Bambang Yanto Permono.

Ia mengemukakan, dari sekian aset yang dikerjasamakan pengelolaannya dan addendum atau perjanjiannya segera berakhir itu diantaranya lahan Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza.

Dikatakan, lahan milik Pemko dan di atasnya didirikan sudah puluhan tahun berdiri Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza itu dikerjasamakan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan berakhir 2022 tahun ini. (nid/K-3)

Iklan
Iklan