Banjarmasin, KP – Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama / MoU layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn, didampingi oleh Sekretaris DPC PERADi Banjarmasin, Ali Murtdlo SH MH dan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Iyus Yusuf S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ibu Indrijati, S.Sos, Selasa (11/1) lalu.
Penandatangan kerjasama ini bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap berjalan dengan baik sesuai misi Pengadilan Negeri Banjarmasin, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya dengan adanya kerjasama tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, mengatakan, bahwa Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-cuma dan bagian dari implementasi Perma No1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Sementara itu, Ketua PBH PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat SH M.Kn, mengucapkan syukur atas tersenggaranya penandatanganan Mou tersebut.
“Alhamdulillah, acara MoU telah dilaksanakan dengan lancar, terimakasih atas kepercayaan dan kerja sama selama ini. Kami berharap kepada masyarakat Kota Banjarmasin, jangan segan-segan untuk menghubungi kami PBH Peradi Banjarmasin. Dan kami siap membantu mereka yang tidak mampu terkait bantuan hukum,” jelasnya singkat. (KPO-1)