Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perseteruan Oknun Lurah dengan Pemilik RM Berakhir Damai

×

Perseteruan Oknun Lurah dengan Pemilik RM Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
5 damaii 3klm
BERDAMAI - Difasilitasi Camat Banjarmasin Timur M Noor perseteruan Luarh Benua Anyar dan pemilik urmha makan Pioda berdamai. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Akhirnya perseteruan antara pemilik RM (Rumah Makan) Podang’s dengan Lurah Benua Anyar menempuh jalan damai dengan difasilitasi Camat Banjarmasin Timur M Noor di hadapan penasihat hukum rumah makan tersebut Fauzan Ramon, Rabu (12/1).

Dengan ditanda tangani nota perdamaian tersebut, pengaduan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian akan dicabut secepatnya dengan dasar nota perjanjian damai.

Kalimantan Post

Onwer Rumah Makan Podang’s Mahfuji didampingi istrinya Linda mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga usaha perdamaian ini bisa terwujud, begitu juga dengan awak media.

Sementara Camat Banjarmasin Timur M Noor menghargai semua pihak sehingga terwujudnya perdamaian, sebab Benua Anyar yang merupakan sentral wisata kuliner di Banjarmasin, harus tetap terpelihara dan rasa kedamaian terus diwujudkan agar detinasi wisata kuliner ini tetap sejuk.

Dikatakan M Noor, perdamaian ini sebagai wujud dari pada agama Islam yang selalu hidup rukun.

Hal senada juga dikemukakan Fauzan, sebagai seorang pengacara usaha perdamaian merupakan salah satu usaha yang baik, tetapi semua itu tergantung dari klien, karena klien juga bisa menerima perdamaian maka hal ini bisa terwujud.

Seperti diketahui beberapa hari lalu oknum lurah Benua Anyar S diadukan kepada pihak kepolisian di Banjarmasin, karena membuat onar di rumah makan tersebut.

Pasalnya punya keinginan untuk mendapat adonan pizza.

Tetapi oleh kasir warung makan tersebut Aisyah maupun Reja mengatakan, pihak rumah makan tidak pernah menjual adonan dimaksud.

Kemudian oknum lurah tersebut juga minta nomor hp pemilik, tetapi oleh kedua kasir tersebut dikatakan memberi nomor hp pemilik sesuai ketentuan harus seizin yang bersangkutan.

Sang oknum lurah mencak – mencak hingga mengeluarkan kata kata kotor dan kejadian Rabu (5/1) lalu. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Pegawai Bank Plat Merah di Kotabaru Memohon Keringanan Hukuman
Iklan
Iklan