Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Plt Bupati HSU Sampaikan Empat Raperda

×

Plt Bupati HSU Sampaikan Empat Raperda

Sebarkan artikel ini

Amuntai, KP – Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi Lc menyampaikan empat Rancangan Peraturan daerah (raperda) yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin
10/1/2022.

Empat raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Fasilitasi, Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan.

Baca Koran

Rapat Paripurna Empat Raperda tersebut dihadiri Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Wakil Ketua dan, Anggota DPRD, Sekda HSU H M Taufik, Asisten dan Kepala SKPD. Husairi pada kesempatan itu menyampaikan Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini dilakukan untuk memberikan keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di HSU.

Bahwa fungsi Pesantren adalah disamping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, juga diharapkan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman.

Dalam hal yang sama disampaikan pula Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Pelayanan Publik akan dikatakan baik, apabila pelayanan yang diberikan memenuhi asas kepentingan umum,kepastian hukum,kesamaan hak,keseimbangan,persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif,transparan dan akuntabilitas,serta menyediakan layanan berupa perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.

Karena penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efesien merupakan adalah satu tugas yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, maka tentu kami menyambut baik terbentuknya Raperda ini.

Dijelaskan tentang Raperda Desa Wisata ini secara normatif penyusunannya didasari pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.

Ditambahkan pula bahwa pada Tahun 2020 lalu kita juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana IndukKepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 dimana dalam Peraturan Daerah tersebut,memuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah.

Baca Juga :  Bupati H.Sahrujani Serahkan Bonus MTQ Kepada Kafilah

Yaitu Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa Wisata, ini semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita. Dengan diajukannya Raperda ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional, yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat,menghapus kemiskinan,mengatasi pengangguran,melestarikan alam,lingkungan dan sumber daya,serta memajukan kebudayaan. (nov/K-6)

Iklan
Iklan