Banjarbaru,KP- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan, Zainal Hilmi ke Balai Kota Banjarbaru melakukan audiensi dengan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, diruang tamu utama, pada Rabu (19/01/2022).
Pada pertemuan ini, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin membicarakan mengenai kerja sama maupun kompetensi dari wartawan yang ada di Kota Banjarbaru dan kerjasama.
“InsyaAllah kita akan kolaborasi dengan program-program Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam hal kerja sama dengan PWI Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Aditya juga berharap bisa secepatnya di follow up kedepannya sehingga membawa dampak dari segi pembangunan Kota Banjarbaru.
Lebih rinci, Kepala Daerah Kota Idaman ini menjelaskan, untuk kerja sama nantinya ada ketentuan grade (nilai). Apabila memenuhi semua kriteria maka nilainya tinggi, dan jika sedikit memenuhi persyaratan nilai kerja samanya rendah.
Termasuk pelaporan dari kinerja kerja samanya seperti, berita-berita yang dihasilkan dan disebarluaskan menjadi tolak ukur penilaian.
Disisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Hilmi menginginkan Pemerintah Kota Banjarbaru menyelenggarakan peningkatan kompetensi wartawan, sesuai program kerja PWI Kalimantan Selatan yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Seharusnya media online sudah enam bulan dibentuk baru bisa kontrak dengan Pemerintah Daerah. Itukan merupakan persyaratan umum yang dilakukan oleh Dewan Pers,” ungkapnya.
Selain itu, Zainal Hilmi juga menambahkan, dengan perkembangan media elektronik harus memenuhi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dengan mengakomodir dengan baik terhadap media. Sembari menerapkan grade terhadap media yang memiliki kelengkapan administrasi dan verifikasi dewan pers, dengan media yang belum terverifikasi, sebab keputusan tersebut sangat bijaksana.
Media memang sangat berpengaruh dalam pembangunan suatu daerah. Namun, terkait kerja sama dengan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang pers yang sudah ditentukan, seperti berbadan hukum, memiliki kantor, karyawan yang terdaftar di BPJS, pimpinan redaksi sudah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan terverifikasi di Dewan Pers. Persyarakat tersebut dapat menentukan grade (nilai) suatu kerja sama yang akan terjalin. (Dev/K-3)