Banjarmasin, KP – Rekontruksi kasus pembunuhan pada malam pergantian tahun yang terjadi di atas Jembatan Gerilya Banjarmasin Selatan digelar di Halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Kamis (6/1), sekitar pukul 13.00 WITA.
Dua tersangka penganiayaan yakni MI (16) dan M Amin (20) dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Erwin (24), warga Jalan Kelayan A Gang Indonesia Indah Banjarmasin Selatan.
Berawal M Amin, warga Jalan Kelayan A Gang Kenari Banjarmasin Selatan ini bersama rekannya Rizky Aldianor alias Erpa membantu mendorong sepeda motor saksi Nadia Ananda Putri bersama Damayanti yang kehabisan bensin.
Namun saat itu, M Amin malah melakukan tindakan tak terpuji dengan memegang pantat Nadia.
Singkat cerita, korban yang naik motor sendirian melihat Nadia bersama temannya di tepi jalan tak jauh dari jembatan tersebut, lalu mendatanginya.
Saat itu, Nadia menceritakan ulah nakal tersangka Amin. Korban bersama Nadia lantas mendatangi Amin yang masih ada di sekitar jembatan.
Seketika itu pula, korban mencengkram kerah jaket tersangka Amin. Sementara Nadia langsung memukul wajah Amin.
Setelahnya korban bersama Nadia menjauh. Namun, kedua tersangka kembali mendatangi korban.
Adegan berikutnya, MI menusuk korban dari belakang yang mengenai bagian pinggang. Korban lantas berbalik dan langsung mengejar kedua tersangka.
Meski berhasil menangkap kerah jaket dan memukul hingga membuat tersangka M Amin jatuh. Namun nahas, M Amin yang berbalik badan langsung menghujani pisau yang dibanya ke tubuh korban.
Akibat itu korban menderita luka tusuk di bagian perut, dada, pinggang kanan, dan bagian tubuh iainnya.
Lalu kedua tersangka ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah Banjarmasin, dan sesampai di RS korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andrie Haryono mengatakan, dari rekontruksi itu memperlihatkan kejadian yang sebenarnya terjadi pada Jum’at (31/12/2021), sekitar Pukul 21.45 WITA, di Jalan Kelayan B di atas Jembatan Gerilya Banjarmasin Selatan.
Adapun di tengah-tengah rekonstruksi ini, sang tersangka sempat diganti dengan anggota Polsek Banjarmasin Selatan.
“Mungkin tersangka MI ini merasa shock atau trauma atas kejadian ini, dia tidak bisa melanjutkan, makanya kita ganti. Adapun kedua tersangka dijerat pasal 338 sub 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang,” tandasnya. (fik/K-4)