korban diminta melepas seluruh pakaian dan mengenakan sarung
KANDANGAN, KP – Bermotif melakukan ritual ruqyah, seorang guru agama inisial SA (45) melakukan tindakan asusila dengan menggerayangi gadis di bawah umur.
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengungkap kasus, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Angkinang tersebut. Personil Satreskrim Polres HSS telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Iptu Purwadi.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka, juga dibenarkan empat saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres HSS.
Aksi Guru SA dilakukan pada November 2021 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Awalnya Guru SA melakukan ritual ruqyah biasa, namun setelahnya korban diminta mengikuti prosesi ritual mandi. Korban menuruti, lalu berdiri dan menuju kamar mandi bersama Guru SA.
Sesampainya korban di dalam kamar mandi, korban diminta melepas seluruh pakaian dan mengenakan sarung yang Guru SA siapkan. Saat itu, Guru SA masih di luar pintu kamar mandi.
Setelah memastikan korban memakai sarung, Guru SA kemudian masuk ke dalam kamar mandi. Anehnya, korban saat itu melihat Guru SA memegang telepon genggam.
Di dalam kamar mandi, Guru SA mempersilakan korban untuk duduk di kursi plastik kecil. Lalu, korban diminta meluruskan tangan dan menutup mata dengan mengucapkan niat dalam hati.
Guru SA melarang korban membuka mata, dengan ancaman jika melakukannya maka mandinya diulang.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu mengikuti saja instruksi Guru SA, dengan posisi saling berhadapan.
Saat menyiram air ke badan korban menggunakan gayung sebanyak tiga kali, Guru SA membuka ikatan sarung yang dikenakan korban, sehingga jatuh sampai ke pinggang. Guru SA bahkan sampai menggosok bagian dada korban.
Korban terkejut, tetapi tidak kuasa untuk melawan. Namun korban merasa malu dan takut, dan selanjutnya berpamitan pulang.
Atas perbuatannya, Guru SA dikenai Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (tor/K-4)