Banjarmasin, KP – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2019-2024 dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan RPJMD Kalsel, khususnya bidang ekonomi dan keuangan.
“RPJMD Jawa Timur bisa menjadi rujukan pembahasan RPJMD Kalsel, apalagi RPJMD tersebut sudah dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua Pansus II RPJMD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan studi komparasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur pada 3-5 Januari 2022 lalu di Surabaya.
Menurut Iqbal, pihaknya perlu mendapatkan masukan dan informasi terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan RPJMD tersebut, termasuk revisi dari RPJMD sebelumnya.
“Ini tentu melalui proses pembahasan yang intens antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam merumuskan tujuan pembangunan dalam lima tahun ke depan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Oleh karenanya pengalaman dan masukan rekan-rekan dari Jatim menjadi bahan rujukan bagi Kalsel untuk menyelesaikan proses pembahasan terhadap RPJMD.
“Kita ingin kiat-kiat Bappeda Jatim dalam melaksanakan penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD khususnya bidang konomi dan keuangan sebagai masukan dalam penyempurnaan Raperda Kalsel,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Sementara Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bappeda Jawa Timur, Maratus Saliha mengatakan, provinsinya mengesahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 pada Agustus 2021.
RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi legislatif dan eksekutif guna mengukur dan menilai capaian kinerja pemerintah provinsi (Pemprov) selama jangka waktu lima tahun.
“Perubahan RPJMD yang dilakukan menjadi keniscayaan sebagai penyesuaian atas kondisi dan situasi akibat wabah Covid-19 yang berdampak pada segala sektor bidang pemerintahan serta adanya penyesuian terhadap nomenklatur kodefikasi program kegiatan setelah terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan RPJMD dalam rangka menjamin terpenuhinya target pembangunan daerah Jatim meskipun berada dalam masa pandemi Covid-19, dan mekanisme perubaha tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan awal RPJMD yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
“Begitu juga terkait dengan kesesuaian antara dokumen RPJPD dan RPJMD merupakan suatu keharusan, dimana RPJPD pada saat penyusunan memang diarahkan untuk bersifat umum, sehingga dapat disesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih setiap periode yang berbeda,” tambahnya. (lyn/K-1)