Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Setengah Kilo Shabu Diamankan dari Pasutri

×

Setengah Kilo Shabu Diamankan dari Pasutri

Sebarkan artikel ini
6 sabu 4klm 1
DIINTROGASI - Pasutri Husni Barak dan Jumiati, tersangka kasus narkoba saat diintrogasi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito. (KP/Yuli)

terpaksa melakukan ini harena himpitan ekonomi

BANJARMASIN, KP – Pasangan suami istri (Pasutri) Husni Barak alias Barak (33) dan Jumiati alias Jumi (28) terpaksa harus meninggalkan sang anak yang masih berusia 4,5 bulan.

Kalimantan Post

Hal ini dikarenakan Pasutri ini harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Banjarmasin, Rabu (5/1) lalu.

Warga jalan Mantuil Raya, Komplek Wengga Blok Q9, Rt.20, Rw.01, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin ini diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan di lapangan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita. Berupa sabu sebanyak 13 paket yang terdiri dari 6 paket shabu seberat 504,78 gram atau setengah kilogram lebih, 8 paket sabu seberat 65,92 gram dan 218 butir extacy warna merah muda dengan logo ferarri.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah plastik warna ungu, 1 kotak rokok sampoerna mild 16 menthol, 1 buah handphone merk oppo, 3 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan warna hitam.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut, didapati seorang pria yaitu Barak dengan gelagat yang mencurigakan,” tutur Sabana, Rabu (12/1).

Dikatakan Kapolresta pada saat diamankan ditemukan 6 paket hsabu dengan total berat bersih sebesar 504,78 gram, yang disimpam didalam tas warna abu-abu, yang saat itu dibawanya.

“Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan istrinya ketika berada di rumahnya,” ujarnya.

Dari tangan sang istri, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket shabu dengan berat bersih sebesar 65,92 gram, yang dibuat dalam tas indomaret berwarna biru, dan juga 218 butir extacy warna merah muda dengan logo ferarri dengan berat bersih sebesar 80,66 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam semak depan rumah pelaku,” kata Sabana.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Barak, barang bukti tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berinisial K.

“Terpaksa melakukan ini harena himpitan ekonomi, barang dijual untuk satu grammnya seharga Rp 1 juta,” ujar Barak dengan menundukkan kepala. (yul/K-4)

Baca Juga :  Aktor Preman Pensiun Ditemukan Meninggal Dunia
Iklan
Iklan