Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sopir Batubara Ancam Terobos Jalan Negara [] Buntut Deadlock Kesepakatan AGM dan TCT

×

Sopir Batubara Ancam Terobos Jalan Negara [] Buntut Deadlock Kesepakatan AGM dan TCT

Sebarkan artikel ini
IMG 20220104 WA0070 scaled

Banjarmasin, KP – Sopir hauling batubara mengancam untuk menerobos jalan negara agar bisa memperoleh penghasilan, menyusul tidak tercapai kesepakatan antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Kalimantan Post


“Kita minta agar PT AGM bersedia mengisi angkutan batubara maupun tongkang milik masyarakat,” kata perwakilan sopir hauling dan tongkang batubara PT AGM, HM Syafi’i kepada wartawan, usai pertemuan antara PT AGM, TCT dan perwakilan angkutan batubara yang difasilitasi DPRD Kalsel, Selasa (4/1/2022) sore.


Menurut Syafi’i, pihaknya sudah menduga tidak tercapai keputusan yang mendukung sopir hauling maupun tongkang batubara, mengingat PT TCT tidak dihadiri pengambil keputusan.


“Jadi inilah keputusan yang kita ambil, disetujui atau tidak, kita tetap akan mengangkut batubara, bahkan harus menerobos jalan negara,” tegas mantan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS).


Karena, dengan dipolice linenya jalan hauling di Km 101 akibat sengketa PT AGM dan TCT tersebut menyebabkan 6.000 lebih kepala keluarga tidak bisa bekerja, baik sopir hauling maupun tongkang batubara.


“Ini yang seharusnya dipikirkan wakil rakyat, bukan menyerahkan kepada masing-masing perusahaan untuk mencari solusinya,” tambah Syafi’i.


Apalagi Perda Provinsi yang melarang melintasi jalan negara tersebut hanya mengatur untuk jalan provinsi dan kabupaten, bukan jalan negara, seperti yang akan dilintasi sopir angkutan ini.


“Apalagi kasus menggunakan jalan negara ini tidak hanya terjadi di wilayah Tapin, namun juga dilakukan di daerah Tanah Bumbu, termasuk angkutan PT Conch yang melintas jalan negara,” ujarnya.


Untuk itu, Syafi’i meminta semua pihak untuk mengizinkan melintasi jalan negara tersebut, karena sifatnya hanya sementara menunggu selesainya pembangunan flyover milik PT AGM.


“Ini agar masyarakat bisa mendapatkan penghasilan, mengingat PT AGM tidak mungkin mampu membayar kompensasi selama perusahaan tersebut tidak beroperasi,” jelas Syafi’i.

Baca Juga :  UMKM Binaan Rumah BUMN Pertamina, Kevin n Mom’s Banjarmasin Tembus Mancanegara


Sementara itu, Direktur Utama PT AGM, Widada mengatakan, perusahaan akan berusaha mencari solusi terbaik menyikapi persoalan tersebut, bahkan menghormati proses hukum yang berjalan.


“Kita akan berusaha mencari solusi terbaik, sambil melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak terkait,” jelasnya didampingi kuasa hukum Heri Ponto.


Namun ini semua memerlukan waktu, sehingga yang terbaik adalah mengajukan izin untuk melintasi jalan negara agar perusahaan bisa tetap beroperasional, terutama sopir hauling dan tongkang batubara.


“Kita akan ajukan izin melintas ini sambil menunggu penyelesaian flyover. Jadi sifatnya sementara,” kata Widada, yang prihatin dengan kondisi sopir hauling dan tongkang batubara beserta keluarganya.


Rapat mediasi antara PT AGM dan PT TCT yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK berlangsung alot, bahkan sempat di skor hingga 2 jam lebih, mengingat tidak tercapai kesepakatan antara kedua perusahaan tersebut, dimana PT TCT menetapkan kenaikan tarif hingga enam kali lipat yang tidak bisa dipenuhi PT AGM untuk penggunaan lahan milik perusahaan tersebut.


Akhirnya, rapat memutuskan agar kedua perusahaan tersebut mencari solusi terbaik, termasuk menyelesaikan kontrak kerja dengan masing-masing pekerja serta memberikan kompensasi selama tidak beroperasional, akibat dipolice line jalan hauling di Km 101, mengingat perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tapin. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan