jika terbukti akan terancam Pasal 310 UU 22/2009, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta
BANJARMASIN, KP – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Armada BPK hingga saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.
Dimana, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Ahmad Dharmawan, sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) yang menabrak pemotor di Sutoyo, Banjarmasin, Rabu (5/1) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo bahwa jika memang sudah memenuhi unsur pidana bisa di lanjutkan hingga ke pengadilan.
“Untuk saat ini sopir sudah diamankan. Jika ada unsur pidana proses akan Ianjut sampai ke pengadilan,” tuturnya, Kamis (6/1).
Terkait permasalah ini, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin ini, dalam waktu akan melakukann berkoordinasi dengan Pemerintah kota Banjarmasin.
“Kita akan koordinasi untuk meregulasi ulang sistem penanganan penanggulangan bencana di Banjarmasin. Khususnya pembagian zonasi para relawan dan akan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Disisi lain, agar kasus tabrakan armada BPK hingga menyebabkan 4 korban, dua kritis agar BPK lainnya agar menaati peraturan yang sudah ada yakni peraturan berlaku lintas di jalan raya.
“Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah sang sopir Dharmawan akan terancam UU 22/2009 hal kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Sesuai Pasal 310, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diketahui, insiden itu terjadi saat armada BPK tersebut melaju menuju lokasi kebakaran di kawasan Barito Ulu, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Begitu, tiba di Jalan Sutoyo tepat depan Royal Bilyard, mobil bertabrakan dengan sebuah Honda Scoopy DA 6590 PBG yang diduga hendak menyeberang jalan kemudian banting setir ke kanan hingga menabrak rumah dan sebuah gapura.
Pemko Sayangkan Insiden Kecelakaan BPK Kembali Terjadi
Insiden kecelakaan tersebut disayangkan Plt Kepala Bidang Damkar di Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Misranudin.
Pasalnya, bersama dengan pihak kepolisian, pihaknya sudah bekerja ekstra maksimal dalam mengimbau dan mengedukasi BPK di Kota Banjarmasin.
“Tiga bulan belakangan, BPK di masing-masing kecamatan sudah kami panggil. Bahkan, di masing-masing kecamatan, pertemuan kami lakukan dua kali. Tapi nyatanya, kejadian yang sama kembali terulang,” keluhnya, Kamis (6/1) petang di Balai Kota.
Namun, lelaki yang disapa Jeck itu menyebut tak ada payung hukum yang bisa ditegakan, guna mengatur lebih ketat para BPK.
“Ambil contoh dalam perda nomor 13 tahun 2008. Di situ hanya mengatur soal zonasi. Tapi, tak bisa ditegakkan lantaran tak adanya sanksi,” jelasnya.
Ia membeberkan, tak berjalannya aturan itu lantaran BPK menganggap Pemko tidak memberikan kontribusi secara langsung.
“Armada milik mereka sendiri, bensin, mesin juga milik mereka. Itu keluhan yang banyak saya temukan di lapangan,” ungkapnya.
Jeck mengatakan, agar kejadian tak terulang jadi perlu secepatnya adanya dinas khusus yang menaungi. Dengan adanya dinas khusus itu, maka akan ada aturan yang bisa ditegakkan.
Terpisah, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, akan segera membentuk dinas khusus damkar dan lebih intens membina BPK yang ada di Banjarmasin.
Ia pun mengatakan, akan mencoba memetakan lagi pelaksanaannya sistem zonasi untuk BPK.
“Minimal, perda itu bisa diterapkan bagi BPK yang berada di bawah naungan Bidang Damkar Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Disamping itu, ia juga meminta agar seluruh relawan pemadam kebakaran di Bumi Kayuh Baimbai ini agar tetap mengedepankan keselamatan. Baik bagi petugas maupun pengguna jalan lain.
“Sudah kita sampaikan ke Kasatpol PP Damkar, untuk kembali mengingatkan agar niat untuk menolong orang (kebakaran) tetap memperhatikan keselamatan diri dan orang lain. Mengejar api (kebakaran) itu memang tugas mulia. Tapi keselamatan juga perlu diperhatikan,” tukassnya. (yul/zak/K-4)