Banjarmasin, KP – Heboh berita tentang joki vaksin di luar daerah Kalimantan Selatan yang berhasil terungkap, ternyata di Banjarmasin juga ada.
Terungkapnya kasus ini berkat kejelian petugas Polsekta Banjarmasin Timur yang berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi Joki vaksin COVID-19, Rabu (5/1/2022).
Hal ini, diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dalam konferensi pers, Kamis (6/7/2022).
Pelaku diketahui bernama Gazali Rahman (29), wargaJalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia diamankan ketika berada di Puskemas Terminal Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmaja membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai joki vaksin.
“Untuk pelaku dikenakan UU Penangan Wabah, no 4 tahun 84 pasal 14, dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Dalam hal ini, Sabana mengatakan, oknum yang diamankan terkait kasus joki vaksin tersebut sudah memasuki proses sidik
“Walaupun tidak bisa ditahan, namun tetap akan diproses, untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Terkait adanya temuan praktik Joki vaksin ini, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu sangat menyayangkan dengan ditemukannya salah satu warga Kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin.
“Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin, kami akan bertindak tegas kepada warga kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin dan mengacaukan program pemerintah dalam pelaksaan vaksinasi terhadap masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kapolresta.
Untuk diketahui, dalam beraksi pelaku dibayar untuk mendapatkan surat vaksin, dan ini sudah kali kedua pelaku melakukan aksi tersebut.
“Dimana, Pelaku diupah uang sebesar 180 ribu untuk menjadi joki vaksin,” ungkap Kapolresta.
Sementara, untuk oknum yang memerintah pelaku joki tersebut juga akan diproses sampai sejauh mana keterlibatannya.
“Nanti akan kita dalami lagi, untuk modus dan oknum yang memerintah pelaku tersebut, dan untuk orang yang memerintahnya juga akan kita proses seusuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta. (Yul/KPO-1)