Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Laporan Indikasi Mafia Tanah Dikaji Kejati Kalsel

×

Tiga Laporan Indikasi Mafia Tanah Dikaji Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
5 mafia 2klm
Plt Kepala Kejati Kalsel H. Ponco Hartanto SH, M.H. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Ada tiga laporan sedang dikaji pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tentang indikasi mafia tanah

Plt Kepala Kejati Kalsel H. Ponco Hartanto SH, M.H, Jumat (14/1) menyatakan bahwa jajarannya memang telah membentuk tim pembenrantasan mafia tanah.

Baca Koran

“Ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” tambahnya melalui Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH, MH.

Dikatakan, membentuk tim dimaksud yang diketuai Abdul Rahman, SH, MH selaku Asisten Intelijen Kejati Kalsel.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No. KEP – 05 / O.3/Dti.1/01/2022 tentang pembentukan Tim  Pemberantas Mafia Tanah pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 14 Januari 2022.

Plt Kajati Kalsel menyatakan setelah ditandatanganinya surat keputusan ini, tim harus segera mengiventarisir informasi yang diperoleh baik itu berdasarkan temuan Intelijen maupun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat diduga adanya indikasi praktik mafia tanah.

“Sampai saat ini diketahui ada tiga laporan masyarakat yang sedang dikaji,” tambahnya.

Adapun yang menjadi tugas sebagai Tim Pemberantasan Mafia Tanah adalah sebagai dapat berkoordinasi dan berkerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum.

Baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau  keamanan dalam pelaksanaan tugas.

Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna  melaporkan adanya praktik mafia tanah.

Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum,  penyelenggara negara, dan/atau pemangku kebijakan (stake holders).

Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi  dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara

Dan melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara  berkala maupun insidentil.

Sebagai Ketua Tim, Abdul Rahman dibantu 15 personel jaksa terdiri dari 3 orang personel Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 dari Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 orang Jaksa dari Bidang Intelijen.

Kemudian 2 orang personel Jaksa dari Bidang Datun 2 personel jaksa dari bidang Pidana Militer. (K-2)

Iklan
Iklan