Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Trio Motor Ingatkan Siswa Untuk Tertib Berkendara

×

Trio Motor Ingatkan Siswa Untuk Tertib Berkendara

Sebarkan artikel ini
7 3klm 1
INGATKAN SISWA - Tim Safety Riding Trio Motor Honda memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMK NU Banjarmasin. Kegiatan ini untuk mengingatkan siswa agar tertib berkendara. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Sudah mulai dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka membuat tim Safety Riding PT Trio Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah semakin gencar berikan edukasi.

Hingga hari ini tim Safety Riding tetap konsisten dalam memberikan pemahaman tentang berkendara yang aman sekaligus mempopulerkan tagar #Cari_Aman. Kegiatan sosialisasi safety riding ini seringkali melibatkan sekolah-sekolah, universitas, atau masyarakat umum.

Baca Koran

Terakhir, tim safety riding berkesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMK NU Banjarmasin. Tidak kurang dari 50 siswa dengan antusias mengikuti sosialisasi yang diberikan, beberpa hari lalu, di

aula sekolah. Dengan rapi mereka duduk berjarak, dan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

Yoga Prabowo, selaku instruktur safety riding mengungkapkan pentingnya edukasi mengenai keselamatan berkendara. Hal ini tidak hanya mencakupi tentang diri sendiri sebagai pengendara, namun juga disaat dibonceng oleh orang lain.

“Siswa dan siswi harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Safety riding mencakup segala hal mengenai keselamatan. Artinya hal ini mencakup keseluruhan, dari keselamatan kita saat berkendara sebagai pengemudi kendaraan atau sebagai penumpang dibelakang,” paparnya seusai memberikan materi.

Selain Yoga, hadir juga instruktur safety riding dan Deni Surahman dari PT. Astra Honda Motor untuk turut serta memberikan materi secara virtual.

Mengingat pembelajaran tatap muka kembali diterapkan, Yoga mengaku pemahaman safety riding kepada pelajar harus semakin ditingkatkan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”. Serta ditegaskan pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM C minimal 17 tahun.

Baca Juga :  Trio Motor Adakan Edukasi Safety Riding di UKM Pramuka PGSD ULM, Mahasiswa Siap Jadi Pengendara Cerdas dan Aman

“Lebih baik memberikan pemahaman sejak dini, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi disaat para pelajar ini berkendara dijalanan,” tambah Yoga.

Tim safety riding Trio Motor juga ingin terus mempopulerkan tagar #Cari_Aman dalam rangka mengingatkan para warganet untuk memprioritaskan keamanannya disaat berkendara. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan