Banjarmasin, KP – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Ta-hun 2021, Nomor HK.01.-08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Co-vid-19 jadi angin segar bagi para mahasiswa yang sudah lama merindukan suasana perkuliahan secara tatap muka.
Salah satunya Wulan Julianti Sukmana. Mahasiswi yang saat ini mengenyam pendidikan di Program Studi (Prodi) Pendidi-kan Sejarah itu mengaku sudah tidak sabar lagi menunggu dimulainya perkuliahan tatap muka di kampusnya.
“Agak sedikit bosan sih deng-an kuliah online,” ungkap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Il-mu Pendidikan (FKIP) ULM sa-at dibincangi awak media, Ka-mis (20/1) siang.
Meski demikian, gadis manis berusia 21 tahun itu mengata-kan, perbedaan kuliah yang dija-lankan secara daring dengan tatap muka di ruang belajar kampus memang tidak jauh berbeda. Yakni menuntut ilmu.
“Ya walaupun pada hakikatnya sama tapi momen belajar dengan bertemu dosen dan te-man sekampus secara langsung itu yang bikin suasana kuliah beda,” ungkap mahasiswi deng-an sapaan Wulan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Alfin Wahyudi Rahman mahasiswa Prodi Bahasa Inggris FKIP ULM angkatan 2019 itu juga senang setelah mengetahui kampus tertua di Bumi Lam-bung Mangkurat ini akan menja-lankan kuliah tatap muka secara penuh pada 7 Februari nanti.
“Insyaallah kita aman saja ku-liah tatap muka secara penuh. Dengan catatan disiplin menjaga prokes dan sudah menjalani vaksin,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Bersa-ma (SKB) empat menteri, dian-taranya Menteri Pendidikan, Ke-budayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kese-hatan, dan Menteri Dalam Ne-geri Republik Indonesia tersebut menjadi landasan utama oleh pihak Rektorat ULM untuk menjalankan perkuliahan tatap muka secara penuh pasa 7 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan la-ngsung oleh Wakil Rektor I Bi-dang Akademik, ULM, Prof Aminuddin Prahatama Putra. Kamis (20/1).
“Ini sudah menjadi kesepaka-tan kami bersama seluruh pimpinan fakultas, tentunya regulasi ini berpayung hukum SKB em-pat menteri,” katanya.
Meski melaksanakan PTM penuh, Aminuddin mengatakan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakannya juga bahwa dalam penyelenggaraan pembelajaran, Dekan dan Direktur Pas-casarjana di lingkungan ULM, harus tetap memprioritaskan ke-sehatan serta keselamatan warga kampus, termasuk juga masya-rakat sekitar.
Perkuliahan, praktikum studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan.
“Hanya diperbolehkan men-yelenggarakan kegiatan kuriku-ler, melalui pembelajaran, pene-litian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menerapkan proto-kol kesehatan, thermogun dan aplikasi pedulilindungi,” jelasnya.
Lanjut Aminuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas covid-19, di lingkungan kampus.”Satgas co-vid-19 sudah kami bentuk dari tingkat universitas hingga fakultas. Ini juga sebagai bentuk kami menyesuaikan dengan isu lose learning,” ungkapnya. (Kin/K-3)














