Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

402 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Kalteng Dikukuhkan

×

402 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Kalteng Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP — Sedikitnya 402 Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Provins Kalimantan Tengah, kehilangan jabatan struktural, dan dimutasi atau rotasi jabatan ke dalam Jabatan Fungsional.

Para PNS ini lalu dilantik mengikuti Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional oleh Pj.Sekda Kalteng Nuryakin yang berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, berlangsung secara Hybrid, Jum’at (11/2).

Kalimantan Post

Gubernur H. Sugianto Sabran melalui Pj.Sekda Nuryakin menyatakan harapannya dengan adanya penyetaraan itu semakin dapat meningkatkan kinerja dan pengembangan karier menuju merit system.

“Perubahan itu pasti dan akan selalu ada,perubahan dalam hal menuju perbaikan-perbaikan dalam menjawab tantangan-tantangan dimasa depan”, paparnya.

Ia juga mengungkapkan Reformasi struktur eselonisasi, perlu dilakukan agar Lembaga Pemerintah semakin sederhana dan dapat bergerak semakin luwes.

Menurutnya lagi, hal tersebut perlu diupayakan, agar tujuan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan organisasi Pemerintah yang hemat struktur dan kaya fungsi dapat tercapai. Hal ini juga dilakukan dalam upaya peningkatan profesionalisme dan kinerja Aparatur Sipil Negara, dan tentunya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan pengembangan karier yang lebih jelas.

Dikemukakan, para pejabat fungisonal saat ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dan vital dalam roda Pemerintahan di unit kerjanya masing-masing. Setiap orang yang menduduki jabatan fungsional di tuntut memiliki kualifikasi dan kompetensi

Dan kompetensi itu sesuai bidang tugasnya dan juga memiliki standard kinerja yang sangat terukur, yang tertuang di dalam angka kredit yang telah di capai setiap tahun.

Pj.Sekda berharap pejabat fungsional yang dilantik tidak hanya semata-mata murni melaksanakan peran dan fungsi sebagai pejabat fungsional, akan tetapi juga tetap membantu menjalankan tugas dan fungsi manajerial yang selama ini dilaksanakan.

Baca Juga :  PUPR Kalteng Pastikan Pembangunan RSUD Type A Tangkiling Berlanjut

Semua itu dalam rangka membantu unit organisasinya dalam menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan, karena peran dan fungsi manajerial yang telah dimiliki selama ini, akan tetap dibutuhkan dalam menghadapi dinamika roda Pemerintahan kedepan yang semakin dinamis.

Sebelumnya, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengemukakan maksud dari Pelaksanaan Pelantikan adalah sebagai tindak lanjut dari Pidato Bapak Joko Widodo bersama Bapak Maaruf Amin ketika dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-20224 dalam Sidang Paripurna MPR RI yang dilaksanakan pada Minggu, 20 oktober 2019 lalu, yang menyatakan perlu ada penyederhanaan eselonisasi birokrasi dilingkungan Pemerintahan.

Eselonisasi cukup dua level yaitu Eselon I dan II dan sisanya diganti dengan Jabatan Fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Adapun tujuan Pelantikan adalah dalam rangka pelaksaan Permen PAN RB 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Pelantikan dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Tertentu yang dilantik. (drt/k-10)

Iklan
Iklan