Banjarmasin, KP – Salah seorang JPU KPK yang menangani perkara OTT pada Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kab. HSU dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas akan berusaha menghadirkan saksi kunci Bupati non aktif HSU Abdul Wahid, secara offline.
Kalau dalam perkara dua terdakwa Direktur CV Hanamas Marhain dan terdakwa Direktur CV Kalpataru H Fachriadi, saksi kunci Abdul Wahid hanya dihadirkan secara online, maka pada sidang terdakwa Maliki akan diusahakan menghadirkan saksi kunci tersebut secara offline.
“Kami akan berusaha menghadirkan secara offline pada sidang mendatang untuk saksi kunci Abdul Wahid,” ujar salah seorang JPU KPK Tito Zailani menjawab pertanyaan awak media usai menyidang terdakwa Maliki, Rabu (23/2).
Dikatakannya, pada saat ini tim penyidik KPK masih terrus memeriksa tersangka Abdul Wahid, mungkin di bulan depan sudah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara kepada JPU, yang kemudian dilanjutkan penyerahan beras ke pengadilan. Tetapi Tito tidak dapat memastikan apakah yang bersangkutan sidang di Banjarmain atau di Jakarta.
Seperti diketahui tersangka dengan beberapa terdakwa lainnya, terjaring OTT yang dilakuka KPK di Amutai beberap bulan lalu dengan menyita uang miliaran rupiah.
Sementara penasihat hukum terdakwa Maliki, Mahyudin yang biasa dipanggil Martin, juga menghendaki kehadiran saksi kuncin secara offline. (hid/K-4)