Banjarmasin, KP – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua melakukan aksi demontrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (23/2/2022), di Banjarmasin.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merugikan pekerja, karena tidak bisa mengambil simpanannya saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Itu uang kami, kami yang kerja, kenapa mereka yang mengatur. Pemerintah itu tidak adil dan jahat, kalau tidak jahat, kenapa menyengsarakan rakyatnya, khususnya kaum buruh,” tegas Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto.
Yoeyoen mengatakan, buruh merasa selalu disia-siakan dan disengsarakan pemerintah dengan berbagai kebijakan yang merugikan, padahal mereka sudah berjuang untuk hidup layak.
“Jika kebijakan ini tidak dihapuskan, maka para buruh mengancam keluar dari keanggotaan BPJS,” tegas Yoeyoen.
Hal senada ditegaskan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan, mengingat peraturan tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja.
“Kita minta aturan ini dihapuskan, dan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015, sehingga buruh bisa mengambil haknya pada saat di PHK,” tegas Sumarlan, usai pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Hal ini dikarenakan dalam Permenaker tersebut, JHT hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun, sehingga mengundang penolakan dari banyak pihak.
“Jika tidak dihapuskan, maka buruh banua akan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak ikut program yang ada,” tegas Sumarlan.
Untuk itu, Aliansi Pekerja Buruh Banua meminta pernyataan sikap dari DPRD Kalsel untuk mendukung dan menolak lahirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengakui, akan mengakomodir keinginan buruh Banua untuk menolak lahirnya Permenaker yang dinilai merugikan tersebut.
“Permenaker ini sudah direvisi, dan kita tunggu revisinya, jika masih merugikan buruh, maka akan kita tolak,” tegas politisi Partai Golkar.
Supian HK mengakui, aturan tersebut memang merugikan, karena buruh yang di PHK tentu memerlukan pencairan JHT untuk kelangsungan hidupnya, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru.
“Kita memahami pentingnya pencairan JHT untuk kelangsungan hidup ataupun memulai usaha baru, karena jaminan PHK yang tersedia tidak mungkin memenuhi hal ini,” ujar Supian HK. (lyn/ KPO-1)