Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ambil Alih Pengelolaan
Pemko Diminta Selesaikan Pendataan Aset Pasar Sentra Antasari

×

Ambil Alih Pengelolaan<br>Pemko Diminta Selesaikan Pendataan Aset Pasar Sentra Antasari

Sebarkan artikel ini
Amir HM Faisal Hariyadi

Pendataan aset diperlukan sebelum Pemko Banjarmasin berniat mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mendesak  pihak Pemko agar segera menyelesaikan pendataan terhadap seluruh aset yang ada di Pasar Sentra Antasari.

Baca Koran

Menurutnya pendataan aset dilakukan mulai jumlah toko atau kios, jumlah pedagang, lahan parkir maupun  terhadap aset lainnya.

” Pendataan aset diperlukan sebelum Pemko Banjarmasin berniat mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari,” ujar Faisal Hariyadi.

Kepada KP Jumat (25/2/2022) mengemukakan pengelolaan Sentra Antasari yang awalnya diharapkan menjadi  salah satu pasar terbesar di Kota Banjarmasin itu seolah tidak bertuan lantaran sudah beberapa tahun   terkatung-katung dan tidak ada kejelasan.

Diakui saat  pengelolaan Sentra Antasari masih berada di tangan PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Namun kontrak perjanjian kerjasama  Hak Guna Bangunan  (HGB) dengan Pemko Banjarmasin akan berakhir  2023 tahun depan.

Berdasarkan catatan kata Faisal Hariyadi, sekitar sepuluh tahun lalu  PT GJW  tersangkut masalah hukum dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin tahun 2011.

Ia melanjutkan, belakangan Kejaksaan Negeri Banjarmasin  mengeluarkan  Legal Opinion (LO). 

“Dengan dikeluarkannya LO tersebut, maka  memberikan peluang bagi  Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Sentra Antasari,” ujar wakil rakyat selama empat periode berturut- turut ini.

Faisal Hariyadi memaparkan salah satu isi LO adalah Pemko Banjarmasin  diminta mendata   seluruh aset Pasar Sentra Antasari. Termasuk jumlah toko, jumlah  pedagang hingga potensi lahan  parkir.

 Lebih jauh ia mengemukakan terkait LO , Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pada tahun 2017 lalu sudah menerbitkan instruksi kepada SKPD terkait dalam melakukan pendataan seluruh  aset Pasar Sentra Antasari.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Wahana Bermain Diserbu Pengunjung

 Termasuk kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pendataan jumlah kios dan pedagang.

“Namun entah apa alasannya pendataan seluruh aset Pasar Sentra Antasari itu kabarnya  belum beres sampai sekarang,,” tutup Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan