Banjarmasin, KP – Tak makan waktu lama, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengamankan tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) bernama Salamudin alias Alam (21), dia ditangkap saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Trisakti Banjarmasin Barat, Rabu (9/2), sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama RT 17 Banjarmasin Selatan.
Dimana anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati bersama kumpangnya warna coklat.
Selain itu juga dia terbukti melakukan pengancaman terhadap korban bernama M Pelatihan (25), warga Desa Handi Baru RT 01 RW 01 Kelurahan Handil Baru Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar.
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Famda Ega Prasnada STrk, saat dikonfirmasi Jum’at (11/2), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. Dan pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari kronologis kejadian, dimana pada saat korban selesai kerja menuju ke penumpukan kontainer TEMAS menggunakan sepeda motor dan tersangka berniat menumpang kendaraan korban, namun korban menolak karena ban kempes.
Kemudian tersangka dan korban terjadi adu mulut, lalu tersangka mengambil senjata tajam jenis belati beserta kumpangnya yang ada di kantong celana sebelah kiri, tersangka menghunuskan belati tersebut.
Karena merasa takut atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek KPL Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah korban melaporkan itulah anggota Polsek KPL Banjarmasin, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, alhasilnya anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan membawanya ke Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik)