Pelaihari, KP – Polres Tanah Laut (Tala) Polda Kalsel memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu Desember 2021 sampai Januari 2022, di ruang lobby Bma Polres Tala Rabu (16/2).
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K didampingi Kasat narkoba Ibnu Rio Adi Pratama , S.Tr.K., M.H menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan total 100,74 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
“Barang bukti didapat dari 9 kasus dengan 9 tersangka,” jelas Kapolres
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus oleh Satnarkoba sebanyak enam kasus, Polsek Jorong dua kasus dan satu kasus Polsek Kintap.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa,” pungkas Kapolres. (rzk/K-4)