Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Kembali Pertanyakan Taman Edukasi Depan DM

×

Dewan Kembali Pertanyakan Taman Edukasi Depan DM

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pembangunan Taman Edukasi di depan Pusat Perbelanjaan Duta Mall Jalan Simpang Ulin kembali mendapat perhatian serius dari pihak DPRD Kota Banjarmasin.

Untuk mempertanyakan taman yang dilengkapi fasilitas wifi itu Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lintas komisi dengan memanggil sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin, Rabu (2)2/2022) kemarin.

Baca Koran

Saat pertemuan berlangsung hadir perwakilan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP dan Damkar, Bagian Pemerintahan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST).

Rapat lintas komisi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin ini, selain mempertanyakan soal status taman yang dibangun pihak swasta itu tapi juga soal perizinan hingga kontribusi terhadap baliho yang terpasang di sekitar taman.

Sebelumnya dewan juga menyayangkan karena pembangunan taman Edukasi di depan Duta Mall itu tanpa ada koordinasi dengan pihak dewan.

“Padahal lahan difungsikan itu adalah aset daerah atau milik Pemko Banjarmasin yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin.

Kepada wartawan ia menjelaskan, terhadap aset milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dialih fungsikan, dijual ataupun ditukar guling sesuai ketentuan dan peraturan mestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan pihak dewan.

Sementara dalam pertemuan itu Ketua Komisi III Muhammad Isnaeni juga mempertanyakan, pemasangan reklame berupa bando pembangunan taman edukasi di eks lahan SDN Melayu itu sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap upaya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi rasanya sangat wajar jika dewan mempertanyakan keuntungan apa yang didapat oleh Pemko Banjarmasin dengan dibangunnya taman itu,” ujarnya.

Baca Juga :  UGD RS Ulin dan PPDS Bedah Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci

Pada sisi lain ia juga mempertanyakan, kerjasama dan kesepakatan pembangunan dengan pihak ketiga juga belum diketahui secara jelas. Belum lagi lanjutnya, anggaran untuk pemeliharaan taman tersebut, apakah dibebankan kepada Pemko atau pihak investor.

Sepanjang pengetahuan dewan lanjut Isnaeni, sejak awal dibuat kesepakatan dan dibangunnya taman edukasi oleh pihak swasta tersebut memang tidak diperhitungkan keuntungan apa yang dapat oleh pihak Pemko.

Alasannya ungkap Isnaeni karena masih belum ada aturan yang dapat dijadikan acuan, untuk mengambil retribusi atau pajak. “Padahal di sekitar Taman Edukasi itu terdapat videotron dan baliho berukuran besar, yang mestinya dikenakan pajak untuk pemasukan terhadap PAD,” kata mempertanyakan.

Lebih jauh Isnaeni sesuai janji disampaikan Asisten II Setdako Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi beberapa waktu lalu mengakui, harus ada aturan yang dibuat berupa peraturan walikota untuk diterapkan sebagai acuan penarikan sewa terhadap aset daerah yang dikerjasamakan.

Sebelumnya pembangunan taman edukasi ini dinilai oleh pihak dewan hanya menguntung pusat perbelanjaan Duta Mall. Namun tudingan itu dibantah pihak Pemko.

” Yang pasti pembangunan taman edukasi ini di depan Duta Mall bertujuan dalam untuk memperindah Kota Banjarmasin,” tandas Doyo Pudjadi dalam pertemuan dengan komisi III beberapa waktu lalu.

Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Marzuki menjelaskan, pada dasarnya DLH tidak bisa membiarkan adanya lahan kosong yang tidak dimanfaatkan dalam upaya untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH),

Diketahui kontrak kerjasama sama pembangunan taman edukasi itu semula atas permintaan investor selama 20 tahun, namun akhirnya diputuskan hanya selama 5 tahun. (nid/K-3)

Iklan
Iklan