Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dihukum 6 Tahun Penjara
Dokter Cabul R Belum Tentu Diberhentikan dari ASN

×

Dihukum 6 Tahun Penjara<br>Dokter Cabul R Belum Tentu Diberhentikan dari ASN

Sebarkan artikel ini

apakah hukuman disiplin ringan atau berat, sehingga sanksi tidak mesti pemberhentian

BANJARBARU, KP – Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada oknum dokter cabul R, dan dinyatakan sudah inkrah.

Baca Koran

Juru Bicara PN Banjarbaru Raden Satya Adi W mengungkapkan, pembacaan vonis pada saat sidang Kamis (10/2) lalu. “Untuk Perkaranya sudah inkrah,” jelasnya, Jumat (18/2).

Meski begitu, sanksi disiplin oknum dokter cabul R belum berubah. Yakni masih diberhentikan sementara dan mendapat 50 persen gajinya sebagai aparatur sipil negera (ASN).

Diketahui jika saat ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru masih belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi ihwal putusan inkrah Pengadilan.

Plt BKPP Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi mengatakan, jika pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Nanti kami cari informasinya. Kalau sudah fix kami akan bersurat ke pengadilan,” ujarnya

Dikarenakan, pihaknya belum menerima informasi bahkan dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, maka pada Senin (21/2) mendatang, pihaknya akan menaikkan surat permintaan putusan inkrah ke PN Banjarbaru.

“Nanti di sana kami menunggu juga, pengalaman sebelumnya itu seminggu baru dapat,” tambahnya.

Mengingat proses pemberian sanksi terhadap pegawai terkait kasus pidana memerlukan proses panjang atau secara berjenjang. Maka setelah putusan inkrah hitam di atas putih didapatkan terkait ASN tersebut, maka akan dibentuk tim dan dirapatkan.

“Nantinya tim berisi Wakil Wali Kota, Sekda, Inspektur, dan BKPP,” detailnya.

Kemudian Tim, akan memperlajari putusan pengadilan dengan mengaitkan ke UU Kepegawaian untuk dapat menentukan sanksi yang pas.

“Kami di kepegawaian juga ada upaya banding, ketika kita memberikan hukuman tidak sesuai dia (dokter R) bisa mengajukan banding,” terangnya.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

Slamet menuturkan, untuk hukuman terkait pidana perlu dianalisa sedetail mungkin, apakah termasuk hukuman disiplin ringan atau berat, sehingga sanksi tidak mesti pemberhentian. Berbeda jika kasus terkait narkotika atau korupsi yang dinyatakan inkrah, mutlak sanksi pemberhentian

“Itulah mengapa sampai hari ini keputusan pemberhentian sementara dokter R masih berlaku, dan belum dicabut,” katanya. (dev/K-4)

Iklan
Iklan