Banjarmasin, KP – Ketua Pansus 2 RPJMD DPRD Kalsel Imam Suprastowo sebelum mengaku khawatir penambahan penyertaan modal Bank Kalsel tidak dimasukkan dalam RPJMD Kalsel 2021–2026.
“Kita cukup prihatin, padahal ini harus ada di RPJMD. Kalau sampai tertinggal berbahaya bagi kelangsungan hidup Bank Kalsel,” ucap Iman Suprastowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021) lalu.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengaku bersyukur lega dan sangat mengapresiasi karena penyertaan modal inti sudah masuk dalam RPJMD sehingga membuat cukup lega.
“Semoga semuanya lancar dan sampai akhir berhasil dengan baik,”demikian Hanawijaya.(ADV)