Banjarbaru, KP – Warga di kawasan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) khususnya di Jalan Rambai kini tidak bisa lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru secara resmi menutup TPS yang berada di Jalan Rambai, Kelurahan Sungai Besar tersebut.
Alasan penonaktifan TPS di lokasi tersebut dilakukan atas surat permohonan penutupan yang diajukan oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) II kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui DLH Banjarbaru.
Kepala DLH Kota Banjarbaru, Sirajoni menjelaskan jika penutupan permanen TPS di lokasi tersebut sudah dilakukan sejak 17 Januari lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh ULM.
“Itu karena ULM berencana akan membangun Gedung Laboratorium Terpadu di lokasi tersebut,” jelasnya
Saat ini lokasi bekas TPS sudah dipasang spanduk pemberitahuan bahwa sudah tidak difungsikan dan sebagai gantinya, warga diarahkan membuang sampah ke pusat daur ulang Guntung Paikat di Jalan Pandawa.
“Kami arahkan warga untuk membuang sampah ke Pusat Daur Ulang Guntung Paikat, Jalan Pandawa, Kelurahan Guntung Paikat,” tambahnya. (dev/K-7)















