Realisasi fisik pembangunan jembatan HKSN hingga saat ini sudah mencapai 85 persen dan sekarang tahapan pengecoran swab
BANJARMASIN, KP – Proyek pembangunan Jembatan HKSN hingga kini terus digenjot dan pekerjaannya dilaporkan sudah mencapai 85 persen lebih dan ditargetkan bulan April tahun 2022 ini sudah rampung.
Terkait hampir rampungnya pembangunan yang membentang di atas Sungai Kuin ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin sudah merencanakan rekayasa arus lalu lintas di kawasan proyek pembangunan jembatan HKSN.
” Kami sudah minta dan koordinasikan rekayasa arus Lalu lintas ini kepada Satlantas Polresta dan Dishub Banjarmasin,” kata Plt DPUPR Kota Banjarmasin Riny Subantri.
Hal itu dikemukakannya saat rapat kerja dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, realisasi fisik pembangunan jembatan HKSN hingga saat ini sudah mencapai 85 persen .
Sekarang tahapan pekerjaan ujarnya. sedang dilakukan pengecoran swab pada bagian arah Timur dan akan diteruskan dengan pengaspalan bahu jalan jembatan.
Rini mentargetkan seluruh pekerjaan jembatan HKSN selesai pada April tahun 2022 ini.
Ia juga mengakui, DPUPR sudah memberikan perpanjangan waktu kedua kepada pihak kontraktor untuk penyelesaian Jembatan HKSN terhitung sejak 11 Februari 2022 hingga 40 hari kedepan.
Riny mengesahkan pemberian perpanjangan waktu proyek ini sama sekali tidak melanggar aturan.
” Lagian kalau pekerjaannya dialihkan ke kontraktor lain tentunya kita perlu waktu lagi dan dampaknya proyek ini akan terlambat lagi penyelesaiannya,” ujarnya.
Sebelumnya ia mengungkapkan, selain dampak mewabahnya pandemi Coviid-19 pekerjaan proyek Jembatan HKSN sempat terkendala masalah pembebasan lahan.
Terkait soal terlambatnya pihak kontraktor menyelesaikan proyek tersebut, sesuai ketentuan berlaku tetap dikenakan sanksi berupa denda.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni menjelaskan, rapat kerja dengar pendapat dengan DPUPR dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana progress report atas pembangunan Jembatan HKSN senilai hampir Rp 80 miliar itu.
” Sebab penyelesaiannya kembali molor dan pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu selama 40 hari menyelesaikan proyek tersebut,” kata Isnaeni.
Isnaeni menjelaskan, sebelumnya komisi III tidak setuju diberikannya kembali untuk kedua kali kepada pihak kontraktor merampungkan pembangunan Jabatan HKSN.
” Namun karena masalah itu merupakan kewenangan pihak Pemko dan kita hanya berharap pemberian perpanjangan waktu ini untuk yang terakhir supaya pembangunan Jembatan HKSN cepat selesai,” ujarnya. (nid/K-3)















