Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pria Banjarbaru Bawa Shabu Senilai Rp1,2 Miliar

×

Dua Pria Banjarbaru Bawa Shabu Senilai Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
5 sabu 4klm
KASUS NARKOBA - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasatresnarkoba AKP Sanip, Kasi Humas AKP Suhadak meperlihatkan barang bukti kasus narkoba. (KP/Vna)

Kedua tersangka mendapat upah Rp 3 juta dari AG, yang pernah berbisnis batubara di Kalsel

TAMIANG LAYANG, KP – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial YE (43) dan NI (26) warga Banjarbaru.

Kalimantan Post

“Barang bukti yang diamankan 498 gram shabu terdiri dari 5 paket dan 40 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo kuda,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasatresnarkoba AKP Sanip dan Kasi Humas AKP Suhadak saat press rilis di Tamiang Layang, Rabu (23/2)

Barang bukti senilai Rp 1,2 miliar itu disimpan kedua pelaku dengan berbalut lakban hitam dan plastik bubble warp di dalam dinding bagian belakang mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik nomor polisi DA 1531 WI, yang dikendarai pelaku.

Penangkapan pelaku atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bartim. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga penangkapan pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan A Yani RT 07, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni lima paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih bersih 492.83 gram, 40 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 15,02 gram, satu lembar plastik bubble warp warna hitam, Lakban warna hitam, satu handphone samsung galaxy A01 Core warna hitam biru dan handphone Asus warna silver hitam serta satu unit mobil daihatsu nomor polisi DA 1531 WI.

Dari pengakuan awal kedua tersangka, kata Afandi, narkotika jenis shabu yang diamankan diambil di Kota Pontianak, Kalbar.

Barang haram itu dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil dengan tujuan Ampah Kota yang rencana barang tersebut akan dijual di Bartim.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK Soal Penerimaan Uang dari PJK3

Kedua tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp 3 juta dari seseorang yang memerintahkannya berinisial AG. AG merupakan teman dari tersangka TE yang pernah berbisnis batubara di Kalsel.

“Keterangan kedua pelaku ini masih ditelusuri kebenarannya untuk diselidiki lebih dalam lagi,” kata Afandi.

Ditambahkan Afandi, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan dan paling lama 20 tahun.

Afandi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran gelap maupun mengkonsumsi narkoba, karena merusak kesehatan dan merupakan tindak pidana. (vna/K-4)

Iklan
Iklan