Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa OTT KPK Minta Keringan Hukuman

×

Dua Terdakwa OTT KPK Minta Keringan Hukuman

Sebarkan artikel ini
6 OTT 3klm
SIDANG – Suasana sidang pembacaan pembelaan dengan terdakwa Marhaini dan Fachariadi yang hadir secara virtual. (KP/Gusti Hidayat)

mudahan majelis bisa menurunkan tuntutan tersebut dalam vonis

BANJARMASIN, KP – Dua terdakwa yang terkena OTT KPK di Amuntai, Marhaini dan Fachariadi melalui penasihat hukumnya masing-masing mengharapkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin Jamser Simanjuntak, agar memberikan keringanan hukuman.

Baca Koran

Hal ini disampaikan Supiansyah Darham, penasihat hukum terdakwa Marhaini dan Mukhtar Yahya Daud selaku penasihat terdakwa Fachriani dalam nota pembelaannya yang disampaikan keduanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/2).

Atas permohonan tersebut JPU, KPK yang dikomandoi Budi Nugrahio secara lisan menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Sementara Supiansyah Darham menilai tuntutan pihak JPU sudah menyentuhkan rasa keadilan. Namun, ia tetap berharap majelis hakim bisa menurunkan dari tuntutan JP.

“Mudahan majelis bisa menurunkan tuntutan tersebut dalam vonis yang akan disampaikan pada sidang mendatang,’’ kata Supiansyah usai sidang kepada awak media.

Sementara Mukhtar Daud selain meminta keringanan, juga mengharapkan agar kliennya setelah vonis, bisa dipindahkan ke rumah tahan di Amuntai agar dekat dengan keluarga.

Seperti diketahui JPU dalam tuntutannya kepada kedua terdakwa dalam perkara OTT di PUPRP Kab. HSU, yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, dituntut selama setahun dan sembilan bulan.

Selain itu keduanya juga didenda dengan angka yang sama yakni Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU berkeyakinan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing-masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297..terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta keoada Abdul Wahid. (hid/K-4)

Baca Juga :  Tujuh Wanita TerjeratPenipuan Berkedok Arisan, Kerugian Capai Rp18 Miliar
Iklan
Iklan