Martapura, KP – Dalam rangka Percepatan Transaksi Bantuan Sosial Program Sembako di Kecamatan Gambut, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Fauzan Amar, Komisi VIII DPR RI H Saiful Rasyid dan Kepala BBP2KS Sanusi.
Monitoring ini didampingi Dinas Sosial Kalsel dan dihadiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 40 orang, bertempat di Gedung Juang Kecamatan Gambut, pekan kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penanganan Fakir Miskin, Percepatan Transaksi Bantuan Sosial Program Sembako, penanganan fakir miskin perlu diarahkan terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat.
Di Kecamatan Gambut data penerima bantuan sosial yang tidak tersalur di tahun 2021 sebanyak 436 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Reguler dan 635 KPM BPNT Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk data di Kabupaten Banjar, total penerima BPNT Reguler 18.258 KPM dan BPNT PPKM 15.886 KPM.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Fauzan Amar berharap, dalam rangka penanganan kemiskinan, semua pihak dapat bersinergi guna meningkatkan efektifitas serta dapat menyelesaikan permasalahan, khususnya bagi KPM yang mengalami kesulitan melakukan transaksi penyaluran bantuan sosial.
”Kami berharap guna mensukseskan pelaksanaan bantuan sosial ini, semua pihak dapat membantu, bersinergi bersama guna menangani permasalahan yang ada,” pintanya.
Juga ada perbaikan data kemiskinan di Kabupaten Banjar serta diharap KPM dapat meningkatkan potensinya, sehingga tumbuh kesejahteraan sosial di masyarakat
Hadir dalam monitoring ini, Sekretaris Dinsos P3AP2KB Banjar H Sukasto, Kasi Data dan Informasi Sosial Sri Armella Suryani, Korda Banjar, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Gambut serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Banjar. (Wan/K-3)