Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hak Anak Wajib Dijamin dan Dilindungi

×

Hak Anak Wajib Dijamin dan Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP –  Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (25/02/2022).

Baca Koran

Karli Hanafi merupakan politisi senior yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini di hadapan tidak kurang dari 50 orang peserta sosialisasi yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu ini, membebekan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi. Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Karli.

Sedangkan kegiatan sosialisasi menurut dia merupakan amanat yang diembannya selaku anggota DPRD Kalsel untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan.

“Selain itu, peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pada pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan atau menyebarluasakan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan, karenanya kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, S.IP, M.Si selaku nara sumber antara lain menyampaikan tentang hak-hak anak yang jumlahnya mencapai 32.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin Ajak Guru Penggerak Jadi Agen Perubahan dan Transformasi Pendidikan

 Hak-hak anak dimaksud antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

“Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala ini dihadiri Camat Bakumpai, Lurah Lepasan serta warga masyarakat setempat. (Lia/K-3)

Iklan
Iklan