Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Harga Minyak Goreng Mulai Turun di Pasar Tradisional

×

Harga Minyak Goreng Mulai Turun di Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini
8 4klm
MULAI TURUN - Meski belum merata, beberapa pedagang di Pasar Lama, Banjarmasin mulai menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 15.000/liter, hal ini jelas terdapat penurunan kalau dulu mencapai Rp20.000/liter. (KP/Opiq)

Beberapa pedagang sudah ada yang menjual dengan harga murah, yakni Rp 15.000/liter. Mendekati satu harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 14.000/liter.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.

Kalimantan Post

Kebijakan harga minyak goreng ini resmi berlaku 1 Februari 2022 kemarin. Rinciannya, HET untuk minyak goreng yaitu di kemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter.

Harga terbaru ini juga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.

Dari pantauan Kalimantan Post di salah satu pasar tradisional, yakni Pasar Lama, Banjarmasin, minyak goreng di jual dengan harga bervariasi.

Beberapa pedagang sudah ada yang menjual dengan harga murah, yakni Rp 15.000/liter. Mendekati satu harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 14.000/liter.

Sebagian lagi, masih bertahan menjual minyak goreng kemasan maupun curah dengan harga sebelumnya, di kisaran Rp 20.000/liter.

Wahyu misalnya, ia menjual minyak goreng kemasan merk Rose Brand, Fortune dan Alif kemasan 1 liter seharga Rp 15.000, kemasan 2 liter Rp 30.000. Ada juga kemasan 900ml yang dibanderol Rp 14.000.

“Saya beli di Pasar Lima juga. Tapi belinya harus antre, dan jumlahnya juga dibatasi. Kami harus berbagi dengan pembeli lainnya,” ujarnya, Selasa (1/2).

Dari minyak goreng yang dijualnya, Wahyu mengaku hanya mengambil untung sedikit saja, yang penting perputaran barang lebih cepat keluar masuknya.

“Sebelum ada kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter, saya juga sempat menjual Rp 20.000 per liter. Untungnya semua sudah laku terjual. Yang kasihan pedagang lain, yang masih punya stok waktu harga mahal dan belum laku dijual sampai sekarang,” ucapnya.

Sementara, pedagang lainnya, Sari, mengaku terpaksa menjual dengan harga yang lama, sebelum keluarnya kebijakan minyak goreng satu harga.

Ia menjual minyak goreng merk Alif kemasan 1 liter seharga Rp 19.500, merk Sovia kemasan 1 liter Rp 20.000, sedangkan minyak goreng curah isi 1 liter dijual Rp 18.000.

“Mau habisin sisa stok saja. Waktu beli dapat harganya juga tinggi, sebelum pemerintah mengeluarkan aturan minyak goreng satu harga. Ya mau gimana lagi, mudah-mudahan cepat laku terjual supaya tidak rugi banyak,” ungkapnya berharap.

Sebelumnya, dikutip dari detikFinance, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022), mengatakan, untuk minyak goreng kemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter, sudah termasuk PPN di dalamnya.

Ia mengatakan, agar masyarakat tidak melakukan panic buying, karena stok terbaru ini dijamin akan cukup. “Kami menjamin stok minyak goreng akan tetap tersedia dengan harga terjangkau,” ucap Lutfi.

Selain itu, Lutfi juga menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng ini.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” tandasnya.

Harga minyak goreng terbaru ini diharapkan pemerintah supaya lebih bisa menjaga kestabilan dan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap dengan kebijaksanaan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” imbuhnya. (Opq/K-1)

Baca Juga :  Ketua RT Pulau Sugara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terima Santunan Rp74 Juta
Iklan
Iklan