Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Heboh IKN, Apa Kabar Food Estate?

×

Heboh IKN, Apa Kabar Food Estate?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Yulia Sari, SH
Pemerhati Masalah Sosial

Hingar bingar proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru terus bergelora, baik yang pro maupun yang kontra. IKN baru direncanakan akan dibangun di Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. Dengan salah satu alasan karena kalimantan dianggap sebagai wilayah yang minim bencana. Sebelumnya kalimantan juga menjadi salah satu wilayah untuk proyek strategis nasional yaitu proyek food estate. Proyek yang digadang untuk memenuhi ketahanan pangan nasional, antisipasi krisis pangan dan diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian serta pembangunan di bidang pertanian. Di Kalimantan sendiri proyek tahap pertama dilaksanakan di Kalimantan Tengah, bahkan katanya Kalimantan Selatan pun tengah menyiapkan 10 hektare lahan untuk proyek food estate tahap kedua.

Kalimantan Post

Seolah tenggelam dengan isu IKN, proyek food estate sendiri hilang kabarnya. Tak jelas bagaimana perkembangan dari proyek ini, apakah telah berhasil memenuhi target harapan pembangunan proyek ini atau belum memenuhi kebutuhan pangan tentulah sesuatu yang sangat urgen, dengan adanya ancaman krisis pangan di masa depan sebagai dampak dari laju perkembangan penduduk, krisis bahan bakar dan air serta alih fungsi lahan yang sangat masif saat ini. Apalagi di masa pandemi ini diperkirakan 800 juta orang mengalami kelaparan khususnya di negara berkembang.

Menurut penelitian FOI, ada sekitar 28 persen anak usia dini atau balita di Indonesia mengalami kelaparan akibat faktor ekonomi sehingga menyebabkan kemampuan mereka untuk mendapat gizi baik terhambat. Sementara di beberapa tempat padat penduduk, angkanya bisa mencapai 40-50 persen bahkan lebih. Hal tersebut diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan peningkatan kelaparan pada balita di seluruh dunia. Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), krisis sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi virus corona berpotensi menyebabkan hampir tujuh juta anak dunia mengalami stunting akibat kekurangan gizi. Artinya pemenuhan kebutuhan pangan baik di dunia maupun di Indonesia adalah hal yang harus di prioritaskan. Jadi apalah artinya kota yang megah dengan infrastruktur mewah jika manusianya lemah kelaparan.

Baca Juga :  Titik Temu Agama-agama dalam Ibadah Puasa

Proyek IKN sendiri diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp466 triliun. Sebuah angka yang sangat besar seandainya jika dimanfaatkan benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jika pembangunan IKN dimaksudkan untuk pembangunan jangka panjang, maka seharusnya juga harus memperhatikan persoalan yang tengah dihadapi saat ini. Pandemi belum lah usai, terus bergantian gelombang Covid-19 dengan beragam variannya. Penanganan dan pencegahan pandemi yang buruk membuat persoalan ini tak kunjung usai.

Perekonomian yang tadi mulai bernafas lega, sekarang kembali sesak karena dampak omicron. Perekonomian rakyat yang sulit berdampak pada seluruh kehidupan, dari meningkatnya angka kemiskinan, kriminalitas dan tentu saja urusan perut. Hal ini harusnya menjadi sudut pandang utama penguasa. seharusnya ketuk palu penanganannya secepat ketukan palu persetujuan ketika UU IKN di buat.

Proyek food estate sendiri dinilai bermasalah, dari perencanaan yang tidak matang mengenai tata kelola lahan gambut. Konsep pengembangan yang menggunakan konsep korporasi, dimana ada kekhawatiran petani hanya menjadi buruh sementara korporasi lah yang akhirnya mengendalikan dan menguasai industri pangan. Belum lagi polemik bibit yang tak cocok dengan kondisi lahan ditambah dengan adanya kondisi bencana alam yang mengakibatkan gagal panen. Pada akhirnya negara mengalami kerugian dan lumbung pangan yang di target justru tidak tercapai.

Jika terus dibiarkan tanpa tindak lanjut maka proyek ini hanya akan sia-sia, dana rakyat terkuras sementara jaminan kebutuhan pangan belum tentu. Ditambah dengan rancangan IKN yang juga memanfaat dana APBN, maka bagaimana urusan pangan yang juga belum selesai ini? Harus ada kebijakan yang mampu memandang skala prioritas, antara infrastruktur dan kebutuhan primer rakyat.

Islam juga mengatur terkait pengelolaan pangan dimana hal ini menjadi kewajiban negara dalam memenuhinya. Suplai pangan tidak boleh dikuasai oleh korporasi, tetapi benar-benar dikelola petani. Pengaturan kepemilikan lahan harus jelas, antara milik individu petani ataukah lahan tersebut merupakan kepemilikan umum. Dan begitu pula distribusinya. Negara harus menjamin ketersediaan pangan merata di seluruh daerah, sehingga infrastuktur yang dibangun harus menunjung hal tersebut. Tekhnologi pertanian pun dikembangkan, ilmu pertanian harus diterapkan dalam rangka memperhatikan bahwa lahan dan bibit saling berkesesuaian. Ditambah pula dengan kemandirian tekhnologi pertanian yang harus didukung oleh negara, sehingga tidak bergantung pada tekhnologi dari negara lain. Pengawasan ketat juga dilakukan dengan mengawasi jalur distribusi dan aktivitas pasar, dengan adanya qodi hisbah (pasar) serta tidak menerapkan sistem ekonomi non riil dan mencegah monopoli dan kartel industri pangan.

Baca Juga :  Impor 1.000 ton Beras dari AS: Ketundukan Pada Negara Besar?

Sehingga dalam Islam kebijakan pangan negara merupakan kebijakan yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. bukan sebuah proyek ujicoba yang ketika gagal ditinggalkan dan kemudian beralih pada proyek lain yang mengabaikan kebutuhan pokok rakyat yang mendesak untuk dipenuhi. Wallahu’alam bishawab.

Iklan
Iklan